Doc. Saksi Dari Kuasa hukum Tergugat Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten serang Agus Erwana |
Serang – Perkara Gugatan Sengketa Tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang terus bergulir di pengadilan negeri Serang kini memasuki persidangan yang ke-9. Kali ini dalam agenda persidangan, kuasa hukum tergugat yakni Bupati Serang mengahdirkan saksi dari mantan sekertaris Daerah (Sekda) kabupaten serang Agus Erwana Kamis, (6/6/2024)
Dihadapan majelis hakim, Agus Erwana dalam kesaksiannya dirinya menyampaikan bahwa soal pengadaan lahan guna kepentingan umum, pihak pemerintah daerah kabupaten serang hanya menyuruh BPN serang sebagai Tim pelaksananya, jadi pembebasan lahan Puspemkab serang tersebut, kata dia pihak Pemda Kabupaten Serang terima bersih dari BPN serang,
Menurut kuasa hukum tergugat yakni Bupati Serang Deni Ismail Pamungkas, mengatakan bahwa pemerintah kabupaten Serang telah melaksanakan pembayaran sudah sesuai prosedur, katanya yang harus digugat bukan lah pemerintah Kabupaten Serang, prinsipnya mereka yang merasa memiliki hak atas tanah silahkan menggugat di pengadilan.
kuasa hukum tergugat Bupati Serang Deni Ismail Pamungkas |
"Tadi saksi menerangkan kalau pemerintah daerah sudah sesuai prosedur, jadi tahapan pembayaran sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ketika ada pihak pihak yang mengklaim atas tanah tersebut, silahkan diselesaikan di pengadilan, jadi sifatnya pemerintah kabupaten Serang sudah selesai melakukan kegiatan pembayaran terhadap Tanah tanah yang ada di Puspemkab Serang," ucapnya saat ditemui usai persidangan.
Lanjut kata Deni, Prinsipnya pemerintah kabupaten Serang telah melakukan pembayaran. Pertanyaan berikutnya apakah mereka para penggugat berhak menerima pembayaran atau tidak, yang menentukan berhak atau tidak silahkan diselesaikan melalui tahap konsinyasi.
"Disitu tidak ada korban korban, prinsipnya mereka yang merasa memiliki hak atas tanah silahkan menggugat di pengadilan, tapi yang digugat bukan pemerintah kabupaten Serang karena pemerintah, sudah melaksanakan sesuai prosedural terkait pembayaran sehingga berdirilah pusat pemerintahan kabupaten Serang jadi ini bukan korban,"ujarnya.
Menanggapi hal tersebut kuasa hukum penggugat H. Supena, menilai bahwa bukti yang di sampaikan oleh para tergugat hanya lah surat keputusan dan surat tugas, bukan sengketa kepemilikan, bahkan dirinya menilai saksi yang dihadirkan oleh tergugat tidak dapat menjelaskan terkesan tertutup.
"Sudah saya jelaskan terkait pernyataan dari kami bahwa gugatan ini bukan di TUN tapi di pengadilan negri serang, semua alat buki yang di sampaikan kepada kita sebagai penggugat itu hanya surat keputusan atau surat tugas, bukan sengketa kepemilikan artinya di situ tidak ada satupun alas hak yang menunjukan sengketa, kemudian tadi ketika di tanya kapan penentuan lokasi saksi dari Pemda mengatakan tidak tau, cukup mengatakan tidak tau jadi boleh di bilang semuanya tertutup", ungkapnya.
kuasa hukum pemilik tanah penggugat H. Supena |
H. Supena menyayangkan bahasanya yang di sampaikan oleh saksi dari Pemda Kabupaten Serang padahal menurutnya yang menjadi saksi adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Serang,
"kebetulan itu mantan Sekda yang menjadi saksi tapi tadi ditanya terkait harga tanah tidak tau dan harga satuan lokasi disitu tidak tau juga, jadi siapa yang dibebaskan juga tidak tau, jadi semuanya tanggung jawab BPN serang, apakah ini ada penyeludupan hukum. Masyarakat kita ini tidak di data, itu Pemda menyatakan tidak tau jadi Pemda itu terima bersih, dia yang meyerahkan uang ketika ada masalah itu di konsinyasi, jadi mereka cuci tangan," imbuhnya
Masih Kata H. Supena, "Seharusnya pihak sekda itu ngerti dan paham siapa yang di bebaskan dan masyarakatnya pun harus tau, lah ini malah data dari orang lain menurut Pemda, tapi pemilik lahan tidak pernah di data tidak di ambil buktinya, jelas kita ini dari awal bukti kepemilikannya PBB, dan luasnya batas batas nya jelas, itu dari pihak kita tapi dari pihak dia itu tidak tau dia menyatakan saya sudah meyerahkan pada BPN jadi dia terima bersih jadi dia tidak ikut campur masalah itu.
Aneh menurut saya Pemda tidak ada yang turun dan tidak tau katanya padahal setiap undangan saksi tadi ada, bisa jadi dia pura-pura tidak tau, atau mau mengelabui kita, masa penjual sama pembeli tidak tau dimana mana juga setiap penentuan lokasi pasti ada pendataan, setiap ada pendataan pasti ada kesepakatan,
"ini sangat disayangkan sekali semua yang di salahkan orang BPN jadi kalau ada kesalahan atau kecurangan itu bukan pihak Pemda menurut saksi, tapi BPN sebagai pelaksana di lapangan.
seharusnya Pemda sendiri yang menentukan harga masa BPN. Bahkan pemda Tidak mengetahui harga nya berapa, ini kan aneh, di sana sekali pun berbeda beda harganya tapi pasti ada patokan di situ rata rata sekian, tapi ini sama sekali mereka tidak tau.
Jadi mereka cuci tangan untuk mengatakan bahwa pembebasan itu sudah di serahkan kepada BPN itu yang terungkap di pengadilan.
Selanjutnya masih ada saksi dari pihak mereka satu orang lagi saya tidak tau saksi ini siapa, semoga saksi ini yang mengetahui Jangan menghadirkan saksi yang tidak tau semuanya repot nanti. Tutupnya.
(Redaksi)
COMMENTS