Serang – Maraknya penjualan jasa kembali internet atau reseller di perumahan atau di desa menjadi polemik untuk Kominfo.
Pasal nya pantauan Awak media di beberapa kampung, mereka oknum oknum pelaku usaha jual jasa kembali internet atau yang lebih di kenal dengan RT RW net, itu dengan leluasa menjual tanpa harus membayar pajak PPN. Dugaan tersebut diperkuat saat awak media menanyakan legalitas, mereka pun tidak bisa menunjukkannya.
Padahal seharusnya pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak, dan setiap pelaku usaha kecil atau menengah itu wajib memiliki NIB (Nomer induk berusaha).
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.
Seperti yang terjadi di kampung Cirendeu RT.01/01 desa Cirendeu Kecamatan Petir kabupaten Serang, salah satu oknum perangkat desa sebut saja NM menurut keterangan dirinya sudah lumayan lama menjalankan bisnis jual kembali jasa internet wifi ini semenjak berakhirnya covid pada tahun 2022 lalu, dirinya pun mengakui bahwa izin usaha belum dibuat.
"saya menjalankan bisnis ini ya semenjak covid 2022 tapi bukan di provider ini, awalnya di moratel, jib ( jaringan internet Banten) dan baru provider ini mah (Rajegnet) belum lama," ucapnya kamis 30/05/2024.
NM menjelaskan bergabungnya ke Rajegnet ini, melalui Komarudin atau markus orang Tunjung, ya sistemnya sudah kontrak kerja Dengan Rajegnet ya PKS ( Perjanjian Kerja Sama), kata dia
Masih kata Nm "kalau surat izin NIB belum bikin, Kalau cara jualan ya, saya beli internet ke Rajegnet misalnya 100 Mbps di jual kembali ke pelanggan bervariasi ada yang 5 Mbps harganya 150 ribu, tapi rata di sini mah pemakaian nya hanya 5 Mbps saja kalo lebih gede dari itu mereka tidak kuat bayar nya maklum lah di kampung pak," imbuhnya.
Di singgung mengenai apakah di benarkan tindakan reseller atau pelaku usaha jual jasa kembali internet tanpa surat NIB, dirinya mengatakan begini,
"Ya menurut peraturan yang saya baca itu tidak di perbolehkan sih, namun saya kan lagi di urus surat surat nya", Dalihnya.
Dan perlu untuk diketahui persyaratan umum untuk menjadi reseller ISP adalah dengan cara menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.
Mengacu pada UU No 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi harus mendapatkan izin dari Kementerian Kominfo. Ketika mengajukan izin penyelenggara jasa telekomunikasi, harus membayar pajak. Selain itu badan usaha yang mengantungi izin penyelenggara jasa telekomunikasi harus membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP) dan universal service (USO)
Sedangkan ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik
Awak media mencoba beberapa kali menghubungi melalui telepon seluler dan WhatsAppnya Namun di sayangkan manager PT rajegnet Fifi area Walantaka Petir sampai berita ini tayang tidak respon.
(Tim)
COMMENTS