Doc. Muhamad Rusla pemilik tanah |
Serang — Gugatan Sengketa Tanah Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang terus bergulir di pengadilan negeri Serang kini memasuki persidangan yang ke-10. Kali ini dalam agenda persidangan, kuasa hukum tergugat yakni Bupati Serang mengahdirkan saksi yang kedua, saksi yang dihadirkan dari Notaris dan PPAT M. Ghailan Adamsik, S.H., M.Kn.
Namun demikian dalam kesaksiannya Ghailan dianggap memberikan Kesaksian palsu, seperti yang disampaikan pemilik tanah Muhamad Ruslan dirinya menyebut bahwa saksi tersebut gelo,
"Saksi notaris tadi itu bohong pak, (kepada media-red) kenal juga gak dengan Elias itu, kantor notarisnya juga gak tau saya dimana, kalau memang sudah dibayar mah mungkin saya sudah punya motor rumah bagus kali, Ini mah boro-boro motor butut aja gak punya bohong itu notaris gelo itu pak," ujarnya Kamis, (13/06/2024)
Muhamad Ruslan menjelaskan Untuk luas tanah miliknya yang ada di girik itu ada tiga ribu meter kalau yang satu bidang lagi seribu seratus meter, jadi semuanya ada empat ribuan Meter
"saya yang menggugat bidang tanah warisan dari orang tua saya atas nama Muhamad Ruslan, yang sebagian sudah jadi bangunan tapi yang sebelahnya kebanjiran, sudan jadi rawa, dulu itu sudah di ukur sama pihak Pemda ada 3000meter tapi sampe sekarang belum ada pembayaran, katanya damai damai entar juga beres, itu katanya di urus sama orang Pemda tapi sampe sekarang belum ada," jelasnya.
Ditanya pada Tahun 2021 sampai 2023 katanya ada perdamaian, Muhamad Ruslan kembali menegaskan, bahwa yang disampaikan saksi Dari notaris tadi berbohong,
"Perdamaian, dimana ada perdamaian tidak ada bohong itu, tadi juga saya tunjuk tunjuk notarisnya katanya mau ke toilet ternyata kabur dasar notaris gelo," cetusnya.
Sementara Kuasa Hukum tergugat Bupati Serang Deni Ismail pamungkas, menjelaskan terkait saksi yang dihadirkan adalah dari notaris, ia menjelaskan notaris ini dalam kapasitas dia bersaksi terkait adanya perdamaian,
"Jadi Saksi pertama menerangkan bahwa prosedurnya sudah jelas, Saksi yang kedua tadi menerangkan ada beberapa dari penggugat sudah melakukan perdamaian, jadi nanti saksi yang ketiga itu akan menerangkan tentang orang-orang yang tau tentang status tanah tersebut,
notaris ini dalam kapasitas dia bersaksi terkait adanya perdamaian salah satu dari pihak penggugat yang sebagian bidang yang di sengketakan dari pihak lain, notaris itu sifatnya memberikan akte kepada para pihak. Pemda itu hanya diberikan salinan Fotokopi tembusan, makanya kami untuk membuktikan dari penggugat kita hadirkan saksi fakta langsung dari notaris," katanya
Perdamaian yang dimaksud itu, lanjut kata Deni, "sudah saya buktikan di persidangan melalui bukti surat. Jadi perdamaian yang dimaksud adalah, beberapa para penggugat yang sudah melakukan perdamaian kepada pihak lain terkait beberapa bidang yang di sengketakan tadi yang saya buktikan ada 4 bidang, akan tetapi kemarin ada beberapa bukti berupa konsinyasi, yang konsinyasi itu mungkin tidak tercatat dalam perdamaian atau perdamaiannya tidak di notaris yang kita hadirkan," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Kuasa hukum para penggugat Supena, mengatakan bahwa Persidangan ini sudah mengerucut, katanya akan kelihatan tindakan perbuatan melawan hukumnya.
"barusan tadi saksi memberikan kesaksian tidak dalam kapasitas pelepasan hak warga pada Pemda, akan tetapi saksi menjelaskan perdamaian seolah olah ini sudah di bebaskan dan sengketa lahan, tapi bukan sengketa hak dari masyarakat kepada Pemda. Tapi saya konfirmasi kepada pemilik tadi mengatakan tidak tau, Kelayen saya bahwa kantor notarisnya juga dia tidak tau inikan aneh," ujar Supena.
Supena mengatakan tidak percaya kepada saksi tadi sekali pun itu hak mereka untuk menghadirkan saksi, akan tapi yang jelas saksi ditanya apapun tidak sesuai dengan fakta, tadi perdamaian di kantor di tanya di luar kantor setelah di desak mengatakan di kantor yang membuat perdamaian,
"yang lucu itu para Kelayen saya ini petani, tidak ngerti hukum tidak mengerti itu perdamaian," paparnya.
Supena menerangkan Kalau untuk bukti penguat perdamaian antara warga di Fotonya ada, tapikan menurut dia foto itu tidak jelas,
"bisa aja foto itu dimana saja tidak di tunjukan perorangnya tapi yang jelas ketika saya tanya apakah cacat hukum apa tidak, dia menganggap cacat hukum, siapa yang mendampingi itu tidak jelas dari kelurahan itu tidak jelas semua serba tidak ingat ini yang repot," bebernya.
Masih Supena Kalau terkait Pemda menghadirkan saksi palsu atau tidak, mungkin bagi mereka itu tidak palsu tapi bagi kita itu memberikan keterangan tidak benar, jadi perdamaian di kantor notaris itu tidak ada,
"Saya juga merasa aneh padahal dia sudah di sumpah tapi ternyata memberikan keterangan seperti itu, nanti akan lebih lanjut saya akan konfirmasi sama Kelayen saya, untuk saksi dari mereka baru menghadirkan dua tapi katanya ada tambahan lagi di tanggal 20 Juni, kita juga akan menghadirkan ahli dari BPN juga alhamdulilah mau menghadirkan ahli biar lebih transparan, kalau menurut kita sudah mengerucut jadi akan kelihatan tindakan perbuatan melawan hukum," Tutupnya
Untuk diketahui bahwa Notaris dan PPAT Ghailan Adamsik, saat akan dikonfirmasi oleh redaksi penasultan.co.id yang bersangkutan diduga menghindar, didatangi dikantornya yang menjadi saksi tidak ada ditempat, kemudian dikonfirmasi melalui WhatsApp dirinya Ghailan Adamsik tidak merespon terkesan enggan untuk dikonfirmasi.
(Redaksi/*)
COMMENTS