Doc.Kepada Bidang Sanitasi dan Air Namun DPUPR kabupaten Serang, H. Mochamad Ronny Natadipraja |
Serang — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang melalui Bidang Sanitasi Dan Air Minuman akan mengalokasikan kegiatan pengadaan air minum untuk 25 titik yang tersebar di wilayah Kabupaten serang. Dijelaskan Kepala Bidang Sanitasi Dan Air Minuman H.Ronny untuk kegiatan di bidang sanitasi dan air minum ini seperti halnya tahun-tahun yang sebelumnya terdiri dari 4 item.
"pertama yaitu pekerjaan pembangunan sanitasi berbasis masyarakat kemudian pembangunan distribusi air minum dan drenase termasuk pengelolaan sampah ada 4 item itu, untuk saat ini kegiatan pengadaan air minum dialokasikan untuk 25 titik yang tersebar di wilayah Kabupaten serang dengan nilai hampir 14 miliar sedangkan untuk sanitasi itu juga tersebar di 12 titik itu nilainya hampir 7 miliar drenase itu cuman berada di 8 titik dengan nilai 2 miliar nah untuk drenase kebetulan kita fokuskan lokasinya itu menyelesaikan drenase di wilayah pendukung puspemkab sekitaran desa kaserangan dan Cisait," ujar H.Ronny Rabu, (26/06/2024)
Desa yang menjadi prioritas adalah lanjut kata H.Ronny, desa-desa yang ada pada SK stunting yang dikeluarkan oleh bupati serang, termasuk air minum pun seperti itu jadi kata dia mengalokasikan anggaran untuk pembangunan spam maupun spal.
"itu berdasarkan referensinya adalah desa-desa yang dikategorikan desa stunting
dan itu tersebar wilayah Kabupaten Serang Seperti di petir ada di ciomas juga kemudian cikesal pamarayan Tunjung teja cikande juga ada di sana jadi tersebar rata-rata di semua Kecamatan ada desa stuntingnya," imbuhnya.
Kalau untuk progresnya H.Roni mengatakan baru persiapan belum mulai pelaksanaan fisik, karena katanya kegiatan air minum maupun sanitasi ini berbasis masyarakat.
"jadi nanti yang merencanakan yang mengimplementasikan dan juga mengawasi itu masyarakatnya sehingga sesuai dengan aturan jumlah jenisnya, masyarakat yang mendapatkan kegiatan ini adalah desa yang mempunyai kelompok yang sudah memiliki kelompok masyarakat atau pokmas yang berbadan hukum,
sehingga masing-masing harus menyiapkan dulu dokumen tubuh hukumnya itu juga membutuhkan waktu, kemudian juga sub organisasinya harus jelas, siapa ketuanya, sekretarisnya bendahara anggotanya harus jelas dan harus dinotariskan berbadan hukumnya, nantinya mereka juga harus membuat akun bank sampai nanti transferan itu pembayaran Kami masuk ke rekening masing-masing kelompok-kelompok masyarakat itu.
jadi di sini jelas dinas itu tidak megang dana, dinas itu hanya seperti halnya kasir saja, hanya melewati angka-angka aja, dari Pusat nurunin angka kemudian angka itu kita transferkan ke kelompok masyarakat, nantinya kelompok masyarakat yang mencairkan seperti itu, jelasnya.
Kalau progresnya sambung H.Ronny, "Insya Allah sekarang udah dalam tahap persiapan persyaratan persyaratan yang diajukan untuk mulai kegiatan ini sudah ditempuh,
Masyarakat sudah membuat akta notarisnya sudah membuat kelompok masyarakat organisasi mereka sudah ditetapkan oleh kepala desa sudah membuat rekening ke bank sudah membuat RKM (rencana kerja masyarakat) RAB (rencana anggaran biayanya) dan desainnya juga sudah mereka buatkan dan SPK udah ditandatangani bersama surat perjanjian kerjasamanya sudah dibuatkan sebetulnya tinggal uang tersalurkan aja,
Karena kan kalau kegiatan berbasis masyarakat ini uang turun dulu pada mereka nanti baru mereka mulai pekerjaan, ketika Dana belum turun mereka belum ada yang berani untuk memulai pekerjaan gitu sih, terkait Dana turun kapan bulan ini sekitar minggu depan Dana udah turun pada mereka, tutupnya.
[Redaksi]
COMMENTS