Tangerang — Proyek pembangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kampung Gabus, RT 01/01, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, telah berjalan hampir satu bulan tanpa papan informasi proyek. Kondisi ini diduga mengabaikan UU KIP No. 14 Tahun 2008. Selain itu, pemasangan turap juga dilakukan secara asal-asalan.
Menurut laporan media Penasultan.co.id, beberapa kali kunjungan ke lokasi proyek tidak menemukan adanya papan informasi proyek (PIP) dan tidak pernah melihat pelaksana proyek atau konsultan pengawas. Para pekerja hanya menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seadanya, yang menunjukkan ketidakseriusan dalam memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Yang lebih memprihatinkan, pembangunan turap dilakukan dengan menumpuk batu dan menutupi dengan adukan semen yang encer, sehingga banyak bagian yang berongga atau berlubang.
Seorang pekerja yang tidak ingin disebut namanya mengungkapkan bahwa mereka bekerja secara borongan.
"Kami sudah bekerja di sini selama tiga minggu. Semua pekerja berasal dari Garut, Pameungpeuk, dan dibayar secara borongan," ujarnya pada Minggu, 28 Juli 2024.
Di tempat terpisah, Pendi, selaku mandor lapangan, ketika dikonfirmasi terkait PIP dan pemasangan turap yang berongga mengatakan bahwa ia hanya bertanggung jawab sebagai mandor.
"Pekerjaan ini sudah berjalan tiga minggu. APD sudah disediakan, tetapi pekerja mengeluhkan panas. Pemasangan turap dilakukan secara borongan," jelasnya.
Pendi menambahkan bahwa luas proyek ini sekitar 3000 meter dan rencananya akan dibangun secara bertahap hingga mencapai luas keseluruhan 15.000 meter. Terkait papan informasi proyek, itu adalah tanggung jawab pelaksana.
"Terkait papan informasi tanya aja pak caung selaku pelaksana dan penanggung jawab, tar saya kasih nomor telepon nya nih, Saya hanya bagian logistik, kalau barang habis baru menjadi urusan saya," ujarnya.
Namun sangat disayangkan caung Selaku pelaksana, sampai berita ini tayang pihak nya tidak merespon konfirmasi dari awal media.
Catatan penting: Papan proyek memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu pengerjaan proyek.
Tanpa adanya papan proyek, masyarakat tidak bisa mengetahui terkait kegiatannya. Tidak adanya papan informasi proyek diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang bertujuan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
[Tis/Ali]
COMMENTS