Foto Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti. (Dok/Ist) |
Serang — Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) menyatakan dukungannya terhadap kepolisian dalam meningkatkan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan judi online (Judol).
Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, menyampaikan bahwa judi online merupakan masalah serius yang sangat merugikan masyarakat, dengan banyaknya korban dari berbagai usia, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
"Korban judi online ini sudah banyak, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa, yang akhirnya mereka kehilangan uang dan memunculkan masalah baru," kata Poengky, Minggu (28/7/2024).
Poengky menambahkan bahwa dampak negatif dari judi online tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga lingkungan sosial, bahkan seringkali memicu tindak pidana.
"Korban yang sudah berumah tangga bisa cek-cok dengan istri/suami/orang tua, melakukan tindak pidana untuk menutup kerugian - misalnya dengan mencuri atau menggelapkan keuangan perusahaan, atau memilih jalan pintas dengan bunuh diri," jelasnya.
Kompolnas RI mendukung penuh upaya pemerintah, aparat kepolisian, serta tokoh masyarakat dalam melakukan himbauan agar masyarakat tidak terjebak dalam judi online, namun dengan cara yang sesuai aturan.
"Saya mendukung Pemerintah/Aparat Kepolisian/Tokoh Masyarakat dan pihak-pihak yang peduli lainnya kepada masyarakat untuk tidak terjebak judi online sangat penting, tetapi harus dipastikan proses melakukan himbauan harus sesuai aturan. Jika dilakukan dengan cara diskusi, membagikan stiker, buku, dll itu boleh. Tapi kalau razia dengan memeriksa HP itu tidak boleh," tegas Poengky.
Sebelumnya, Polres Serang Polda Banten telah melakukan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak judi online.
"Giat patroli itu lebih kepada memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya judi online, dan anggota di lapangan menunjukkan stiker larangan dan 7 bahayanya judi online serta sanksi pidana bagi yang melakukannya, jadi anggota giat patroli KRYD pada malam Sabtu itu bukan razia HP," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.
Selain itu, Polres Serang melalui Polsek jajaran juga telah menebar stiker di tempat-tempat yang sering dikunjungi masyarakat, seperti Indomaret, Alfamart, dan warung kopi atau kafe tempat para anak muda nongkrong.
"Melalui Bhabinkamtibmas, stiker tentang bahayanya judi online ini sudah dilakukan penempelan di setiap sekolah, tempat belanja atau supermarket, kafe, dan tempat yang kerap dijadikan anak-anak muda nongkrong," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi judi online dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengedukasi orang-orang di sekitar mereka tentang risiko yang ditimbulkan.
[Red/*]
COMMENTS