Ilustrasi Istimewa |
Serang — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang di sebut PTSL, adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pendaftaran PTSL adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan biaya sertifikasi PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri sebesar Rp 150.000,
Namun sepertinya keputusan tiga menteri ini tidak berlaku untuk wilayah Kecamatan Gunung Sari, pasalnya dalam pelaksanaannya program PTSL ini, diduga melebihi dari ketentuan SKB yakni hanya Rp 150.000, seperti yang terjadi Didesa Kadu Agung Kecamatan Gunung sari, Kabupaten Serang - Banten,
Dari hasil investigasi penasultan.co.id Menurut keterangan beberapa warganya, biaya untuk pembuatan sertifikat berbasis program PTSL pada tahun 2023, mereka dipungut biaya bervariatif mulai dari 250ribu rupiah sampai 400 ribu rupiah.
Seperti yang disampaikan salah satu warga Desa Kadu Agung yang tidak mau di sebutkan namanya, kepada media menceritakan bahwa dia telah mengikuti program PTSL ini, dan di pungut biaya 400 ribu rupiah untuk pembuatan sertifikat rumah.
"Untuk membuat sertifikat ruko itu pertama di minta 250 ribu, dan diminta lagi 200 ribu jadi 450 ribu, tapi kalau untuk pembuatan sertifikat rumah ini mah langsung 400 ribu," ujarnya Kamis, (11/07/24)
Sementara ditemui Satgas Desa Kadu Agung Dulhalim, saat di konfirmasi berdalih kalau untuk pembuatan PTSL tahun 2023 hanya memungut biaya 150 ribu sesuai kesepakatan tiga menteri.
"Pembuatan PTSL itu biayanya ya 150 ribu sesuai kesepakatan tiga menteri" kilahnya.
Kemudian Tim penasultan.co.id mencoba mengkonfirmasi kepada Sueb, selaku kepala Desa Kadu Agung, terkait program PTSL yang diduga adanya pungutan liar (Pungli). Namun sangat disayangkan Kepala Desa yang satu ini sangat sulit untuk Ditemui, bahkan beberapa kali didatangi dikantornya, Sueb selalu tidak ada di tempat. Dihubungi melalui sambungan telepon seluler dan WhatsAppnya, pejabat publik ini tetap tidak merespon, terkesan enggan untuk dikonfirmasi.
Untuk itu kepada instansi pemerintah terkait, diminta agar segera menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa Kadu Agung, sesuai hukum perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
[Amin]
COMMENTS