Serang — Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Akan Laporkan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang di sebut PTSL, yang berada di Desa Ciherang Kecamatan Gunung Sari kabupaten Serang - Banten, ke Aparat Penegak Hukum.
Disampaikan Rahmat dan Iwan Gunawan selaku ketua dan wakil ketua LSM GMBI wilayah Teritorial Kecamatan Gunung Sari, bahwa menurut dirinya ada Dugaan pungutan liar yang di lakukan oleh oknum kepala desa Ciherang,
"Dari hasil uji petik kami di lapangan, bahwa untuk pembuatan PTSL itu, ada dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum kepala desa Ciherang, menurut beberapa warga pungutan biaya itu bervariatif mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 250.000 Dan itupun masih ada beberapa warga yang di minta untuk beli materai" ujarnya Kamis 04/07/2024
Masih kata Rahmat dan Iwan, dirinya meminta kepada aparat penegak hukum APH agar segera menindaklanjuti adanya dugaan pungli ini,
"Kami minta aparat penegak hukum pro aktif dalam menyikapi kasus pungli yang di lakukan oknum kepala desa Ciherang untuk segera di tindak lanjuti, karna program PTSL di wilayah Kami telah melebihi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang menerapkan hanya 150 ribu untuk program PTSL," imbuhnya.
Sementara di tempat terpisah kepala desa Ciherang Mulyadi saat konfirmasi memberikan jawaban yang menohok dan justru meminta bukti ke pihak media terkait temuan di Desanya.
"Mana buktinya warga mana Kalau gak ngasih tau berarti itu fitnah," ucapnya dengan nada keras ke awak media.
Sebelumnya Ditemui juga satgas desa Ciherang, Sailan Wijaya, saat dikonfirmasi mengatakan terkait program PTSL, yang diduga ada pungutan melebihi dari 150 ribu, dirinya mengatakan tidak tau,
"Tidak tau itu, silahkan tanya ke pak lurah itu juga bukan kewenangan saya", Ucapnya.
Namun Ketika dikonfirmasi kembali Sailan wijaya selaku satgas, akhirnya mengakui kalau biaya untuk pembuatan PTSL itu bervariasi, mulai dari Rp 200.000 sampai Rp 250.000
"Biaya itu semua sudah di musyawarahkan dengan RT RT di wilayah desa Ciherang" dalihnya.
Untuk diketahui bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang di sebut PTSL, adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pendaftaran PTSL adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan biaya sertifikasi PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri sebesar Rp 150.000. lebih dari Rp 150.000 disebut pungli.
[Aang/red*]
COMMENTS