Serang — Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, memberikan penjelasan terkait giat razia judi online (judol) yang dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Serang pada Sabtu (27/7) malam. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian bukan mengecek handphone milik warga sipil di tempat umum, melainkan memberikan himbauan tentang bahaya aktivitas judi online.
"Bukan mengecek HP milik warga sipil lalu anggota membuka HP milik warga dan dilakukan pengecekan di HP-nya, tetapi lebih memberikan himbauan larangan tentang bahayanya main judi online," kata AKP Andi Kurniady ES, Minggu (28/7/24).
AKP Andi Kurniady ES menegaskan bahwa kegiatan pada Sabtu (27/7) malam itu bukan razia HP milik warga, tetapi lebih kepada sosialisasi tentang bahaya judol kepada masyarakat.
"Giat patroli itu lebih kepada memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya judi online, dan anggota di lapangan menunjukkan stiker larangan dan 7 bahayanya judi online serta sanksi pidana bagi yang melakukannya, jadi anggota giat patroli KRYD pada malam Sabtu itu bukan razia HP," jelasnya.
Polres Serang melalui Polsek jajaran juga telah menebar stiker di tempat-tempat yang kerap dikunjungi oleh masyarakat seperti Indomart, Alfamart, dan warung kopi atau kafe tempat para anak muda nongkrong.
"Melalui Bhabinkamtibmas, stiker tentang bahayanya judol ini sudah ditempel di setiap sekolah, tempat belanja atau supermarket, kafe, dan tempat yang kerap dijadikan anak-anak muda nongkrong," terangnya.
Terakhir, AKP Andi Kurniady mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi judi online dengan melaporkan kegiatan yang mencurigakan dan mengedukasi orang-orang di sekitar mereka tentang risiko yang ditimbulkan.
(Tis/Tim)
COMMENTS