Serang — Pemerintah Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) kabupaten serang, sedang mengerjakan pembangunan pagar kecamatan Lebak wangi yang di biayai dari dana DTU, DAU, APBD kabupaten serang, tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak 949.947.104.67 yang di kerjakan oleh CV.Amira Putri Firmansyah, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spesifikasi.
Seperti yang telah diberitakan di media ini, Yang menjadi Viral. Tim penasultan.co.id kembali menyambangi ke lokasi proyek pekerjaan penataan Lingkungan atau pemagaran kecamatan Lebak wangi, terlihat dalam progresnya diperkirakan sudah mencapai 75 sampai 80%.
Terlihat juga panel beton yang tadinya retak retak sudah di tambah menggunakan semen sika dan besi yang di duga tidak sesuai spesifikasi tidak diganti bahkan sudah di tanam cor beton.
Di temui di lokasi proyek H. Muhidin selaku pelaksana berdalih soal ukuran besi yang diduga tidak sesuai spek, menurut dia pembelian besi 8 ful tidak ada, jadi beli besinya ukuran 10 banci kalau di ukur dapetnya besi 8 dan itu buat cincin.
"Kemaren itu yang telpon sodara saya dari ormas, ya intinya mah cari solusi yang terbaik kang (kepada media-red) Ah..Perasaan yang untuk selup tulangnya besi 10 mm semuanya rata kalau cicin ya ukuran 8 mm," ucapnya Rabu 03/07/2024.
Padahal faktanya dilapangan penggunaan besi ukuran 10 banci dan 8 banci, ketika di minta kroscek ulang untuk adu data Soal ukuran pembesian dirinya, H. Muhidin, mengatakan Bukan masalah bongkar membongkar entar dulu.
"Pembelian besi 8 ful di sini tidak ada, jadi saya beli 10 banci kalau di ukur ya emang dapat nya besi ukuran 8. Bukan masalah bongkar membongkar entar dulu ngomong ke bos takut nya saya di marahin,"katanya.
Sementara di hubungi melalui telpon seluler Kepala Bidang Penataan Bangunan DPUPR Ade Irfansyah, saat di pertanyakan terkait cor slup menggunakan adukan manual, pondasi lama tidak di bongkar, panel beton yang retak retak di duga belum cukup umur dan pembesian yang di duga tidak sesuai spesifikasi dirinya menjelaskan tidak apa-apa.
" ya nggak apa-apa kalau buat ngecor mah di sini kami tidak pakai Redimix, terkait ada pondasi lama yang tidak di bongkar kita mah tidak pake pondasi hanya pake slup saja," jelasnya.
Dipertanyakan kembali, jika temuan ini benar terkait pembesian yang sudah di pasang dan diduga tidak sesuai spesifikasi atau beda ukuran di RAB nya Ade Irfansyah mengatakan tidak akan bongkar yang sudah terpasang.
"dengarkan nih jangan sok tau kamu, itu alat ukurnya pakai apa jangan-jangan cuman pakai mistar saja, sengkang atau cincin itu pake besi ukuran 8 pokoknya, slup tulangnya pake ukuran besi 12, kalau pun salah dalam pemasangan besi, Saya tidak akan bongkar yang sudah terpasang, paling di bayar sesuai besi yang sudah di pasang saja, kasian loh itu kan pakai anggaran sekira di bongkar siapa nanti yang tanggung jawab," ujar Ade.
"Coba tunjukkan ke saya kalau itu memang besi ukuran 10 mm untuk tiang depan kecamatan," imbuhnya.
Awak media mencoba mendatangi kantor Dinas PUPR Bidang Penataan Bangunan, sengaja Untuk konfirmasi dan klarifikasi untuk menunjukkan data yang akurat ke kepala Kabid penataan bangunan, Namun sangat di sayangkan Kabid penataan bangunan sedang tidak ada ditempat, sampai berita ini tayang Kepala Bidang penataan bangunan Ade Irfansyah belum bisa ditemui.
[Tim/red*]
COMMENTS