Serang —Tim gabungan bersama Kapolresta Serang Kota (Serkot) Kombes Pol. Sofwan Hermanto, S.H., S.I.K., M.H. berhasil menangkap kembali Agus (30), tahanan yang kabur dari Polresta Serkot. Agus adalah pelaku pembunuhan putri kandungnya.
Agus kabur dari penjara Polresta Serkot pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Ia berhasil ditangkap kembali di pegunungan pada Minggu malam, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku sudah berada di ruang tahanan. Pencarian dipimpin Kapolresta Serkot dan dalam waktu 68 jam, pelaku berhasil diamankan," ujar Kasie Humas Polresta Serkot, Ipda Raden Muhammad Maulani, di depan ruang tahanan Sat Tahti Polresta Serkot, Senin dini hari, (29/07/2024).
Agus diketahui membunuh putri kandungnya yang berusia 3 tahun. Setelah melakukan pembunuhan, ia sempat kabur ke kebun karet sebelum akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polresta Serkot di hari yang sama.
Tersangka Agus juga diduga mendalami ilmu kebatinan, karena sering berziarah ke lokasi yang dianggap keramat. Saat ditangkap, Agus sedang turun dari Gunung Prakarsa di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
"Gunung Prakarsa itu daerah bukit, tidak dekat dengan pemukiman masyarakat, jaraknya sekitar 5 km, dan hanya bisa ditempuh dengan jalan setapak atau motor," terang Ipda Raden Muhammad Maulani.
Selama pelariannya, Agus tidak berinteraksi dengan masyarakat maupun mampir ke rumah keluarganya. Ia memilih jalan sepi yang jarang dilalui orang dan tidur di gubuk yang ada di sawah, kebun, atau hutan.
"Menurut petugas di lapangan, pelaku tidak berinteraksi dengan masyarakat, dia tidur di saung yang ada di Ciomas sampai di Padarincang," jelasnya.
(Red/*)
COMMENTS