Doc. Besi tidak sesuai spek, Proyek Rehabilitasi jembatan penghubung antar desa, dibongkar. |
Serang — Pemerintah Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) kabupaten Serang, sedang melaksanakan Proyek Rehabilitasi jembatan penghubung antara dua desa, yaitu desa kadu genep dan Kubang Jaya Kecamatan Petir yang di kerjakan oleh CV AQila dari Anggaran DTU DAU APBD kabupaten Serang, dengan nilai 270 jutaan, namun dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai spek, dalam aturan pakai besi ukuran 12 mili meter namun yang di pasang 10 mili meter.
Seperti yang telah diberitakan oleh media ini beberapa hari lalu, langsung mendapat respon serta tindakan dari kepala bidang (Kabid) bina marga Sihabudin, dirinya segera mengutus pengawas dan menyuruh pelaksana proyek untuk membongkar kembali hasil pekerjaan yang baru saja di cor karna dalam pembesian tidak sesuai spek.
"Dibongkar lagi ini, untuk mengganti besi yang salah diameternya yang seharusnya besi berdiameter 12 mm malah yang di pasang besi 10 mm, makanya kami ganti sesuai arahan pelaksana". Ucap salah satu petukang saat ditemui di lokasi Rabu 03/07/2024.
Baca juga berita sebelumnya:Rehabilitasi Jembatan Desa Kadu Genep Petir Diduga Tidak Sesuai Spek →
Dikatakan yang sama oleh kepala Desa Kadu Genep H. Aopidi, selaku penerima manfaat, saat di temui di kantornya, mengatakan bahwa besi sudah di bongkar sama pelaksana.
"Besinya sudah di bongkar, foto foto dokumentasinya sudah di kirim ke dinas PUPR" ujarnya singkat seraya meninggalkan awak media.
Sementara disampaikan Kepala Bidang Bina Marga Sihabudin, mengatakan Kalau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek yaa ada resiko di bongkar, bahkan dirinya mengucapkan terima kasih kepada media, atas informasi yang telah diberitakan.
" Ya terimakasih atas informasinya kang, sesuai dengan ada pemberitaan dan temuan ini saya instruksikan ke pengawas suruh di bongkar saja, kalau untuk lebih jelasnya silahkan datang saja ke lokasi proyek, kalau tidak di bongkar silakan infokan lagi ke saya ya," katanya.
Dan perlu di ketahui, proyek rehabilitasi jembatan penghubung antara dua desa kadu genep dan Kubang jaya ini di biayai oleh Anggaran DTU DAU APBD kabupaten Serang dengan nilai kontrak 270.000.000 yang di kerjakan oleh CV AQila dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender dan masa pemeliharaan 180 hari kalender, kendati demikian dalam pelaksanaannya diduga curi-curi Spek.
(Tim/red*)
COMMENTS