Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten |
"Rata-rata karena faktor ekonomi, istri memiliki penghasilan lebih besar dari suami, gugat. Paling banyak faktornya itu," jelas Nana.
Nana menambahkan bahwa selama enam bulan terakhir, sekitar empat hingga lima orang ASN perempuan mengajukan gugatan cerai setiap bulannya. Dari total 15 orang yang telah menggugat cerai, semuanya telah resmi bercerai.
Jumlah gugatan cerai ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, BKD mencatat ada sekitar 31 orang ASN yang mengajukan cerai, namun hanya 11 orang yang akhirnya resmi bercerai. Sisanya masih dalam proses, ada yang rujuk, dan sebagian lagi menunda proses perceraian.
"Kalau tahun 2023 lalu, itu ada 31 orang yang mengajukan selama satu tahun. Sebanyak 11 di antaranya sudah cerai, sisanya ada yang proses, rujuk, dan pending," ungkap Nana.
Gugatan cerai ini mayoritas diajukan oleh ASN yang bekerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemprov Banten. Pihak BKD, kata Nana, selalu melakukan pembinaan terhadap ASN yang mengajukan gugatan cerai, dengan tujuan untuk memediasi dan mencari jalan keluar terbaik bagi kedua belah pihak.
"Kita lakukan pembinaan, kan tidak langsung diizinkan, kita kasih kesempatan untuk rujuk maksimal enam bulan setelah dilakukan pembinaan. Alhamdulillah ada beberapa yang rujuk kembali ke suaminya, tapi ada juga yang tetap kekeuh," tuturnya.
Nana juga menegaskan bahwa tanggung jawab pertama dalam menangani permasalahan tersebut berada di tangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai atasan langsung para ASN, sebelum BKD turun tangan untuk menangani lebih lanjut.
Sumber: Antara
COMMENTS