Serang — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang di sebut PTSL, adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pendaftaran PTSL adalah program dari Kementerian ATR/BPN, untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah dengan biaya sertifikasi PTSL menurut SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri katagori 5 Jawa - Bali sebesar Rp 150.000,
Namun sepertinya dalam pelaksanaannya program PTSL ini, diduga ada saja yang melebihi dari ketentuan, seperti yang disampaikan oleh inisial As, dan Th, warga Kampung Kukuk Landeuh RT 06/02 Desa Pesanggrahan Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang - Banten, dirinya mengatakan bahwa telah mengikuti program PTSL tahun ini yaitu 2024, namun sampai sekarang belum juga jadi sertifikat tersebut, padahal Ia mengatakan uang pendaftaran sebesar 450 ribu sudah di berikan kepada RT dan satgas desa Pesanggraha.
" Di sini ada 40 KK lebih termasuk saya yang sudah daptar PTSL dan ngasih AJB nya ke pihak satgas dan RT 06, semuanya sudah bayar DP 300, 200 Ribu dan biayanya sudah di tentukan sama RT, masyarakat tidak di ajak musyawarah. Ucapnya Sabtu 27/07/2024 lalu seperti yang telah diberitakan sebelumnya di media ini dengan judul: "Wow.!! Menang Banyak, Program PTSL Tahun 2024 Didesa Pesanggrahan di Patok 450 Ribu"
Adanya Dugaan tersebut kepala desa Pesanggrahan Haji Entat Karyata memberikan tanggapan klarifikasinya, katanya apa yang di sampaikan masyarakat dia itu tidak benar. Menurutnya yang melebihi anggaran 150.000 itu anggaran swadaya.
" Kita klarifikasi terkait perkataan yang menyebutkan bahwa kalau mau bikin sertifikat dari program PTSL ini harus bayar biaya sebesar 450 ribu, katanya di patok sama kades dan satgas, Itu semua perkataan narasumber atau masyarakat saya tidak benar," ucapnya Jum'at 02/08/2024.
Haji Entat menambahkan "ada juga program PTSL di sini belum di tentukan kisaran harganya, sesuai omongan pak RT Japlani, Narsum itu insial (AR) padahal masih saudara sama RT tapi Lagi tidak akur makanya ngomong asal jeplak saja," katanya.
Masih kata Haji Entat " Dulu nya lawan politik saya harap maklum karena SDM (sumber daya manusia) nya rendah, walaupun di bilangin juga susah tidak paham paham muter saja, kalau bahasa Jawa bilang tapak kerbau," tambahnya.
Haji Entat juga menjelaskan bahwa adanya program PTSL ini dirinya merasa kewalahan, kalau tau program PTSL serumit ini, dari Awal mungkin sudah ditolak, namun ia juga mengaku kalau anggaran 150.000 itu tidak akan mencukupi kebutuhan para petugas yang mengerjakan tugas program ini.
"Untuk kepemilikan lahan di desa kami itu gak ada yang namanya AJB atau pun Akte hibah, jadi prosesnya banyak, materai aja seharusnya 3 jadi 7 lembar, Bayangkan saja petugas yang melaksanakan program PTSL ini, itu dia sampai jam 2 malam masa iya yang kerja tidak di kasih rokok kopi nya," keluhnya.
Dirinya Haji Entat juga mengatakan bahwa Didesanya untuk tahun 2024 ini mendapat kuota program PTSL sebanyak 1.010 bidang,
"Dari 1.010 kuota itu yang sudah resmi dalam pemberkasan ada sekitar 383 bidang yang terdaftar di BPN, ya intinya gini kang, kalau misalnya ada lebih dari 150.000 itu swadaya masyarakat, kalau Kami biaya belum di tentukan, kami juga tahu kang pasti mengikuti aturan yang berlaku yaitu sebesar 150.000 sesuai SKB tiga menteri katagori 5 Jawa-Bali," pungkasnya.
(Tim)
COMMENTS