Banten — Ramainya pemberitaan Atas adanya dugaan pungutan liar pada program PTSL di berbagai wilayah Kota dan kabupaten Serang, telah mendorong media Penasultan.co.id untuk mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten. Mutmainah, selaku Humas atau Pelayanan Umum BPN, memberikan penjelasan terkait aduan warga mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mutmainah menjelaskan bahwa terkait program PTSL, Kepala Bidang 2 dan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bidang Pertanahan, Yayat, telah memberikan keterangan teknis. "Biaya pengukuran, panitia, blangko, dan pencetakan sertifikat sudah dibebankan ke APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Adapun biaya lain seperti pembelian materai dan patok dibebankan kepada peserta program PTSL sebesar Rp 150.000 per bidang," ujarnya Kamis, (01/08/2024)
Biaya tersebut sesuai dengan keputusan bersama (SKB) tiga menteri dalam kategori 5, salah satunya Menteri ATR/BPN. "Adapun pungutan lebih dari Rp 150.000, misalnya Rp 450.000, kami baru mengetahui hal tersebut dan tidak menyarankan aturan seperti itu. Jika ada kesepakatan antara warga dan kepala desa atau lurah, kami tidak tahu," tambahnya.
Mutmainah menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat disyukuri. "Karena semua biaya lapangan sudah ditanggung APBN, termasuk pengukuran, blangko, pencetakan sertifikat, dan pengumuman. Antusiasme masyarakat dalam program PTSL yang mencapai target sangat kami syukuri," katanya.
Menurut Mutmainah, peran desa sangat besar dalam menentukan keberhasilan program PTSL. "Pihak kami di Kanwil ATR/BPN tidak bosan-bosannya meminta bantuan kepada pembina kecamatan, desa, seperti Sekda, bupati, dan PJ, untuk mendorong keberhasilan program ini," ujarnya kepada media.
Terkait adanya pungutan lebih dari Rp 150.000 di desa dan kelurahan, Mutmainah menegaskan bahwa hal tersebut bukan ranah BPN, melainkan aparat penegak hukum (APH).
"Dari Senin hingga Jumat, kami melakukan sosialisasi program PTSL bahwa biayanya Rp 150.000 ke desa dan kelurahan, dibantu oleh Babinsa dan Babinkamtibmas. Masyarakat boleh kembali ke sini jika ada aduan terkait PTSL. Keberhasilan program ini akan membawa manfaat besar, termasuk tertibnya administrasi perpajakan dan keuntungan bagi masyarakat," pungkasnya.
[Tim]
COMMENTS