Aksi demonstrasi |
Media-media asing dengan cepat menyoroti kemarahan rakyat Indonesia terhadap keputusan DPR yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah. Mereka menggambarkan aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan yang mendalam terhadap DPR, yang dianggap mengabaikan aspirasi publik dan keputusan hukum yang sah.
Selain itu, beberapa media juga menyoroti potensi bangkitnya politik dinasti di Indonesia, seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2024. Mereka mengkhawatirkan bahwa perdebatan tentang revisi UU Pilkada ini dapat membuka jalan bagi para elit politik untuk mempertahankan kekuasaan melalui jalur keluarga.
Berikut ringkasan pandangan dari media asing yang telah di rangkum oleh penasultan.co.id terkait batalnya revisi UU Pilkada di Indonesia:
1. Singapura: Media Singapura, seperti "The Straits Times", menyoroti bagaimana pembatalan revisi UU Pilkada ini menunjukkan ketidakpastian politik di Indonesia. Mereka menganggap ini sebagai indikator adanya ketegangan dalam proses legislasi dan kemungkinan dampak negatif terhadap stabilitas politik dan administrasi di tingkat daerah.
2. Malaysia: Media Malaysia, seperti "The Star", menilai batalnya revisi UU Pilkada sebagai refleksi dari ketidakmampuan pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan reformasi politik yang diperlukan. Mereka mengkhawatirkan bagaimana ketidakstabilan ini dapat mempengaruhi hubungan bilateral dan kerjasama regional antara Indonesia dan Malaysia.
3. Amerika Serikat (AS): Media AS, seperti "The Washington Post", berfokus pada dampak keputusan ini terhadap demokrasi di Indonesia. Mereka mengamati bahwa pembatalan revisi UU Pilkada dapat menunda reformasi yang diharapkan memperkuat sistem pemerintahan lokal dan meningkatkan akuntabilitas politik.
4. Qatar: Media Qatar, seperti "Al Jazeera", cenderung menyoroti bagaimana batalnya revisi ini mungkin memengaruhi proses demokrasi di Indonesia dan stabilitas politik di kawasan Asia Tenggara. Mereka mengamati bahwa keputusan ini mungkin mencerminkan tantangan dalam melaksanakan reformasi yang kompleks dan menunjukkan dinamika politik internal di Indonesia.
Dengan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, banyak pihak kini menunggu langkah selanjutnya dari pemerintah dan DPR. Sementara itu, media asing terus memantau perkembangan situasi di Indonesia, berupaya memahami dinamika politik yang tengah berlangsung di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini.
(R)
COMMENTS