PPSDM menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka memperkuat kapasitas hakim
Kabupaten Bogor, penasultan.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menjalin kerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka memperkuat kapasitas hakim untuk menangani kasus pertanahan dan tata ruang. Kesepakatan kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di Aula Badan Litbang Diklat Kumdil, MA, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian integral dari upaya kolaboratif antara Kementerian ATR/BPN dan MA untuk meningkatkan kapasitas hakim dalam menangani perkara yang semakin kompleks dan dinamis. "Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas hakim dalam menangani perkara yang berkaitan dengan tanah dan tata ruang," jelas Hardian.
Lebih lanjut, Hardian menekankan bahwa kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan hakim dalam memutuskan perkara pertanahan yang kerap muncul di pengadilan. "Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, sengketa tanah seringkali melibatkan aspek hukum yang rumit, sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan tepat," tambahnya.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Bambang Heri Mulyono, juga mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik. "Kami berkomitmen untuk menyiapkan para hakim yang benar-benar siap dalam menangani semua perkara yang berkaitan dengan pertanahan," ujar Bambang.
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Plt. Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Hardian, dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan MA, Syamsul Arief. Penandatanganan ini disaksikan oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta MA.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sistem hukum dalam penanganan kasus pertanahan dan tata ruang di Indonesia dapat menjadi lebih adil dan efisien.
[Tis/red*]
COMMENTS