Serang - Pekerjaan saluran air (drainase) di Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, tepatnya di lingkungan Gadaraha RT/RW 12/04, diduga merupakan proyek siluman yang melanggar keterbukaan informasi publik (KIP).
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek (PIP). Selain itu, kondisi pasangan batu pada saluran air tersebut terlihat banyak yang renggang dan tidak menggunakan batu yang sesuai spesifikasi. Lebih parahnya lagi, proyek ini sudah berlangsung lebih dari satu minggu tanpa adanya PIP.
Seharusnya, sebelum pembangunan dimulai, papan informasi proyek sudah dipasang. Namun, kenyataannya, pekerjaan ini sudah berjalan beberapa minggu tanpa adanya papan informasi, yang menimbulkan dugaan adanya indikasi korupsi dan kesengajaan untuk tidak memasang PIP.
Saat ditemui di lokasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia hanya bekerja sesuai arahan.
"Kalau terkait fisik, saya kurang paham. Yang penting saya bekerja sesuai arahan. Kepala petukangnya Pak Heri, kalau kerja itu diborongkan, hitungan per meter satu meter dibayar seratus ribu. Untuk panjang volume keseluruhan, saya kurang tahu, karena papan anggaran dari awal pekerjaan tidak terpasang," ujarnya.
Dihubungi kepala tukang, Heri, melalui telepon WhatsApp mengatakan.
"Ya betul, Pak, saya sendiri kepala tukangnya. Saya juga baru sampai di rumah habis dari lokasi pekerjaan. Sudah gini aja ya, nanti saya kasih nomor pelaksananya, namanya Alan," ucapnya Sabtu, (24/8/24)
Dalam upaya menggali informasi lebih lanjut, media menghubungi Alan, selaku pelaksana proyek. Alan mengungkapkan,
"itu bukan proyek punya saya tapi punya teman, tapi yah masih barisan. Udah lah jangan kemana-mana bicaranya. Saya juga lagi sat set kejar target biar cepat selesai."", katanya.
Pekerjaan pembangunan irigasi di lingkungan Gadaraha ini menuai sorotan dari tim aktivis, yang menilai proyek tersebut sebagai proyek siluman tanpa adanya PIP. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pekerjaan yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi.
Transparansi dalam proyek pembangunan sangat penting untuk memastikan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur tentang kewajiban pemasangan papan nama proyek pada setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara.
Sampai berita ini ditayangkan belum diketahui berapa anggaran untuk pembangunan drenase tersebut, kendati begitu dalam pelaksanaannya diduga bermasalah.
Penulis: Efi
Editor: Sahrudin
COMMENTS