Serang - Proyek irigasi yang dikelola oleh kelompok P3A Mulya Tani di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang - Banten diduga men...
Serang - Proyek irigasi yang dikelola oleh kelompok P3A Mulya Tani di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang - Banten diduga mengalami banyak masalah. Ketua kelompok tersebut, Meni, yang bertanggung jawab atas proyek ini, dinilai tidak hanya menghasilkan pekerjaan yang diduga amburadul, tetapi juga ketua kelompok dinilai ingkar janji kepada wartawan.
Sebelumnya, proyek P3A ini sempat mendapat sorotan melalui berita di media Penasultan.co.id, yang menyebutkan bahwa pekerjaan tersebut diduga dilakukan secara asal-asalan. Proyek yang semestinya dikerjakan dengan baik justru menggunakan lumpur sebagai pengganti semen, dan beberapa aspek proyek diindikasikan diborongkan kepada pihak lain.
Ketua kelompok P3A Mulya Tani, Meni, sempat menghubungi jurnalis untuk memberi klarifikasi. Ia beralasan bahwa pada waktu sebelumnya dirinya sedang kurang sehat, dan berjanji untuk bertemu pada hari Jumat guna membahas lebih lanjut soal pekerjaan tersebut. "Saya kemarin kurang sehat. Ketemu saja nanti hari Jumat, kita ngobrol siang setelah Jumatan," ucap Meni pada Rabu, 25 September 2024.
Namun, ketika hari Jumat tiba, Meni kembali membatalkan pertemuan dengan alasan sibuk menyelesaikan pekerjaan lainnya. "Hari ini saya belum bisa ketemu karena harus menyelesaikan pekerjaan dulu. Nanti saya kabarin lain waktu," katanya melalui pesan singkat WhatsApp.
Di sisi lain, Haerul Jaman, anggota DPR RI yang dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp terkait proyek ini, menegaskan bahwa dirinya akan memeriksa dengan memerintah orang untuk memeriksa ke lapangan. "Terima kasih atas informasinya, saya akan menyuruh orang untuk memeriksa ke lapangan. Pekerjaan tidak boleh asal-asalan, harus dikerjakan dengan baik," tegasnya.
Sebagai informasi, Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program padat karya tunai yang diinisiasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan anggaran dari APBN. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 195 juta ini berlokasi di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, dan dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani Mulya Tani. Namun, pelaksanaannya diduga tidak sesuai standar, dan ketua kelompok P3A Mulya Tani kini disorot karena dianggap tidak transparan dan menepati janji.
(Tisna)
COMMENTS