Serang — Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) tengah gencar melaksanakan pembangunan fasilitas umum (PSU) di berbagai wilayah, termasuk di Kampung Gosali, RT 017/004, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.
Namun, pelaksanaan proyek di desa tersebut diduga minim pengawasan baik dari pihak pelaksana maupun dari dinas terkait, sehingga pekerjaan diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Salah satu pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya dan rekan-rekannya telah bekerja selama satu minggu di proyek tersebut dengan upah sebesar Rp20.000 per meter persegi. "Volume keseluruhan sekitar 400 meter dengan lebar 3 meter. Kami tidak diberikan sepatu boots, bahkan kemarin saya tertimpa kayu saat membersihkan jalan. Di sini masih banyak pepohonan, jadi kami harus menebang pohon terlebih dahulu," ujarnya pada Minggu (08/09/2024).
Menurut pekerja tersebut, upah sebesar Rp20.000 per meter persegi sudah termasuk untuk biaya membersihkan dan menebang pohon, karena lokasi proyek sebelumnya tidak memiliki akses jalan sehingga dibuat jalan baru.
Saat dihubungi melalui telepon seluler, Virgo selaku pelaksana proyek membenarkan pernyataan pekerja tersebut. "Ya, benar, volumenya sekitar 407 meter dengan lebar 3 meter. Upahnya memang Rp20.000 per meter, itu sudah standar. Saya menangani empat titik di daerah Tunjung Teja," ujar Virgo.
Virgo juga menambahkan, "Besok saya akan ke lokasi karena pasir yang dikirim kurang banyak, masa satu mobil sedikit sekali. Kalau lantai dasar tidak ada agregatnya, hanya menggunakan abu batu dan langsung dipasang paving block begitu saja."
Dari hasil investigasi media, proyek pembangunan ini diduga merupakan program aspirasi dewan melalui Dinas Perkim Provinsi Banten. Seharusnya, pelaksanaan proyek dilakukan dengan kualitas yang baik dan tidak asal-asalan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan paving block ini dibiayai oleh APBD Provinsi Banten dengan nilai anggaran sebesar Rp186.210.000, termasuk PPH dan PPN. Proyek ini dikerjakan oleh CV Dziljian Dua Satu dengan durasi pelaksanaan selama 60 hari kalender. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
(Evi/Tis)
COMMENTS