Ilustrasi Serang – Dugaan adanya intimidasi terhadap wartawan muncul di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, setelah bebe...
Serang – Dugaan adanya intimidasi terhadap wartawan muncul di Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, setelah beberapa oknum staf desa dan ketua kelompok penerima manfaat (KPM) Program Ketahanan Pangan (Ketapang) terlibat dalam insiden tidak menyenangkan. Kejadian ini bermula dari investigasi wartawan terkait penggunaan anggaran Ketapang di Desa Mandaya tahun anggaran 2023.
Sarnawi, seorang wartawan dari media banten.expose.co.id, menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya, Lahudin dari Sultannews.co.id, diundang oleh pihak perangkat desa untuk memberikan klarifikasi terkait informasi penggunaan anggaran. Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi insiden intimidasi.
"Kemarin (Selasa, 17/09/2024) saya bersama rekan diundang ke Kantor Desa Mandaya sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, ketika tiba di ruangan, oknum ketua kelompok tani berdiri dan menuding rekan saya, serta menuduh bahwa informasi yang kami peroleh adalah fitnah," ujar Sarnawi pada Rabu (18/09/2024).
Tak hanya itu, Sarnawi menambahkan bahwa seorang oknum staf desa juga ikut melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan nada tinggi. Staf tersebut menantang wartawan untuk menghadirkan narasumber yang berbicara terkait informasi tersebut, sebelum akhirnya memukul meja dengan nada kesal.
Di tempat terpisah, Bhabinkamtibmas Desa Mandaya, Samijan, membantah adanya kebenaran informasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran Ketapang. "Terkait informasi tersebut tidak dibenarkan," kata Samijan di Aula Kantor Polsek Carenang.
Sementara itu, Kepala Desa Mandaya, Samudi, menyampaikan permintaan maaf atas tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh stafnya. "Saya akan memberikan teguran kepada oknum tersebut," ucapnya.
Kepala desa juga menjelaskan bahwa anggaran Ketapang tahun 2023 digunakan untuk program penggemukan sapi. Sebanyak enam ekor sapi dibeli, namun satu ekor sapi mati dan saat ini sapi-sapi tersebut dikarantina di Cilegon. “Anggarannya masih ada di kelompok tani, sekitar Rp. 73 juta,” jelas Samudi, meskipun dirinya mengaku lupa nama kelompok penerima manfaatnya.
Tindakan dugaan intimidasi ini menuai reaksi keras dari Forum Aspirasi Sultan, sebuah forum yang menaungi media online di Banten. Roni, pimpinan forum tersebut, sangat menyayangkan tindakan oknum perangkat desa yang diduga mengintimidasi wartawan.
"Saya sangat menyayangkan adanya intimidasi terhadap wartawan. Wartawan menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang, dan tindakan seperti memukul meja jelas tidak pantas," ungkap Roni.
Roni menambahkan, profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, wartawan merupakan profesi khusus yang harus dihormati dalam pelaksanaan tugasnya.
"Dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers dijelaskan bahwa wartawan saat menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu, tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa jelas melanggar ketentuan tersebut," tutupnya.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus dugaan pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
(Red/*)
COMMENTS