Serang, Banten – Proyek pembangunan jalan paving blok di Kampung Pasir Kondang RT 06/02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, diduga tidak dikerjakan dengan baik. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun 2024 ini dikerjakan oleh CV. Bima Dwi Pramesti dengan nilai kontrak sebesar Rp185.790.000, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, pelaksanaannya disinyalir tidak sesuai standar dan kualitas pekerjaan terlihat amburadul.
Dari hasil pantauan di lokasi oleh tim media Penasultan.co.id, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pemasangan paving blok. Beberapa paving terlihat dipasang dalam kondisi renggang, berongga, dan bergelombang. Bahkan, paving blok bekas tetap digunakan dalam pembangunan, sehingga memunculkan dugaan bahwa proyek ini dikerjakan asal jadi.
Seorang pekerja di lokasi mengungkapkan bahwa proyek ini telah berlangsung selama 11 hari dengan total panjang jalan yang dikerjakan mencapai 430 meter dan lebar sekitar 2 meter. Namun, ia menambahkan bahwa pengawasan dari pihak pelaksana sangat minim. "Pelaksana jarang datang untuk memberikan arahan, jadi kami bekerja tanpa pengawasan yang memadai," ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya pada Kamis, 19 September 2024.
Salah satu warga juga menuturkan bahwa upah pekerja dalam proyek ini hanya sebesar Rp17.000 per meter. "Kalau bukan di kampung sendiri, pekerjaan ini mungkin tidak akan selesai. Upah sebesar itu habis untuk sekadar ngopi dan rokok, bahkan kami harus berhutang ke warung untuk menyelesaikan pekerjaan ini. Semoga hari ini bisa selesai," ujarnya.
Warga lain juga mengungkapkan bahwa jalan yang saat ini diperbaiki sebelumnya juga pernah dibangun menggunakan paving blok sekitar lima tahun yang lalu melalui aspirasi dewan. "Paving blok bekas yang masih layak dipasang kembali di sekitaran jalan warga. Untuk ketebalan abu batu, ya diperkirakan saja," tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kondisi proyek, Iif, selaku pelaksana proyek, membantah adanya penggunaan paving blok bekas secara keseluruhan. "Tidak ada paving blok bekas yang dihitung. Yang dihitung hanya paving blok baru," jawabnya singkat.
Untuk memperjelas temuan di lapangan, tim media berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan membawa dokumen pendukung ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten.
Laporan ini akan terus dikembangkan sembari menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait.
(Evi)
COMMENTS