Kota Serang, Banten – Warga Perumahan Pondok Pengampelan Indah di Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pengembang perumahan. Pasalnya, beberapa fasilitas umum yang dijanjikan seperti sarana ibadah, tempat pembuangan sampah (TPS), dan tempat pemakaman umum (TPU) diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Padahal, ketersediaan fasilitas umum dan sosial (fasum-fasos) sangat penting bagi warga yang tinggal di perumahan tersebut.
Fasilitas umum seperti sarana ibadah dan TPS merupakan kebutuhan dasar yang harus ada di setiap lingkungan perumahan. Tidak hanya penting untuk menunjang kehidupan sehari-hari warga, tetapi juga menjadi kewajiban yang telah diatur oleh pemerintah. Aturan mengenai fasum ini diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman. Sayangnya, hingga saat ini, beberapa fasum yang dijanjikan masih belum terwujud, menimbulkan rasa kecewa di kalangan warga.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan bahwa beberapa fasilitas tersebut tidak sesuai dengan janji pengembang.
“Kami sudah dijanjikan adanya sarana ibadah seperti mushola di depan, tapi sekarang malah dibangun lapangan. Musola itu penting bagi kami, apalagi fasilitas pembuangan sampah dan TPU juga belum ada,” ungkapnya, Jum'at (06/09/2024)
Selain masalah fasilitas umum, muncul pula dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan dalam proses pengajuan pinjaman bank bagi calon pembeli rumah. Salah satu marketing yang juga enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa mereka dapat memanipulasi data untuk membantu konsumen yang mengalami kesulitan dalam memenuhi syarat pengajuan KPR.
“Jika ada data yang rusak BI ceking nya, seperti KTP atau KK, kami bisa bantu perbaiki dengan biaya 3 juta rupiah. Bahkan, ada yang sampai mengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar proses pengajuan pinjaman ke bank bisa lolos,” ujarnya. Ia juga menjelaskan bahwa manipulasi ini hanya berlaku untuk satu kali proses pinjaman bank, dan setelah itu data yang lama akan digunakan kembali.
Sementara itu, Edo, seorang supervisor di perumahan tersebut, menanggapi keluhan warga terkait fasilitas umum. Ia menyatakan bahwa penyediaan TPU merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda).
"Untuk tempat pemakaman umum itu nanti Pemda yang mengatur. Kalau mushola, kami ada dua, satu di blok V. Mengenai TPS, biasanya itu akan dikelola oleh pihak ketiga, tapi saya sendiri belum tahu lebih jelas soal tempat pembuangan sampahnya karena saya juga masih baru disini," katanya.
Warga berharap pihak pengembang dapat segera memenuhi janji mereka terkait penyediaan fasilitas umum yang memadai. Selain itu, masalah sampah juga menjadi perhatian utama, karena saat ini warga belum memiliki tempat pembuangan yang jelas.
"Kami hanya ingin fasilitas sampah disediakan dulu, karena itu sangat mendesak. Untuk sementara, kami bisa sholat di rumah, tapi sampah ini perlu segera diatasi," tambah salah satu warga.
Kasus ini menjadi cerminan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pengembang perumahan, terutama dalam hal penyediaan fasilitas umum yang sesuai prosedur dan sesuai peraturan pemerintah.
(Sahrudin/Red*)
COMMENTS