Serang, Banten – Proyek Pamsimas (Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat) di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, - Bante...
Serang, Banten – Proyek Pamsimas (Penyediaan Air Minum Berbasis Masyarakat) di Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, - Banten, kembali menuai kontroversi. Program yang digadang-gadang untuk memberdayakan masyarakat setempat justru diduga diborongkan ke pihak ketiga. Fakta ini mencuat dari pantauan langsung di lapangan oleh Penasultan.co.id yang menemukan sejumlah kejanggalan.
Meski pembangunan menara air sudah hampir rampung, keberadaan Tim Pelaksana Masyarakat (TPM) dan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek ini, tidak terlihat di lokasi. Lebih ironis lagi, para pekerja yang terlibat dalam pengerjaan diduga bukan warga setempat, tetapi pekerja dari luar yang dipekerjakan melalui sistem borongan.
"Proyek ini diborongkan dengan nilai sekitar Rp30-40 juta. Saya sendiri minta rokok saja tidak dikasih,” ujar Jajuli, Ketua RW setempat, dengan nada kesal.
Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan menara air memang sudah selesai, namun penyaluran air ke rumah-rumah masih jauh dari kata beres. "Informasinya ada sekitar 80 rumah yang akan disalurkan, tapi hingga kini belum beres. Sudah tiga bulan berlalu, tapi pekerjaannya masih mengambang," tambah Jajuli dengan nada kecewa.
Jajuli, yang hanya mengetahui adanya proyek tersebut karena lokasinya dekat rumahnya, menuturkan bahwa perannya hanya sebatas mengetahui. Namun, ia menyesalkan sikap Ketua Pokmas yang tak transparan. "Ketua Pokmas saja saya minta rokok, diam saja. Nomornya saya nggak tahu, tapi wakilnya, Jamadi, saya tahu. Nanti saya kasih nomornya, biar kalian bisa komunikasi langsung," ungkapnya.
Namun, saat dihubungi untuk konfirmasi, Wakil Ketua Pokmas, Jamadi, tidak merespons pertanyaan terkait progres pembangunan proyek Pamsimas, dan dugaan keterlambatan waktu pelaksanaan yang seharusnya sudah selesai.
Sebagai informasi, program Pamsimas ini didanai oleh Alokasi Dana BPM dengan nilai kontrak mencapai Rp400 juta, dengan tambahan Rp44,445 juta untuk lingkup pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pelatihan tingkat masyarakat, promosi kesehatan, dan BOP kelompok masyarakat.
Dengan total dana yang cukup besar, wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek ini. Apalagi, jika dugaan proyek diborongkan benar adanya, maka esensi dari Pamsimas yang mengutamakan swakelola oleh warga setempat jelas terabaikan.
Apakah benar proyek ini murni untuk kepentingan masyarakat, atau hanya menjadi ajang bagi-bagi proyek bagi pihak tertentu? Kita tunggu kelanjutan investigasi lebih lanjut!
(Tisna)
COMMENTS