Banten , – Seorang warga asal Tangerang, Sarimin (66), telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Banten pada Rabu 2 Oktober...
Banten, – Seorang warga asal Tangerang, Sarimin (66), telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda Banten pada Rabu 2 Oktober 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/283/X/SPKT II DITRESKRIMUM/2024/POLDA BANTEN.
Menurut laporan, kasus ini bermula dari sebuah sengketa tanah di Kampung Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, yang mulai terungkap sekitar Februari 2024. Sarimin, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, merasa dirugikan setelah menemukan bahwa tanah miliknya seluas 2.812 meter persegi telah "dijual" melalui Akta Jual Beli (AJB) palsu tanpa sepengetahuannya.
Sarimin menjelaskan bahwa tanah tersebut terdaftar atas namanya berdasarkan Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah No. 1769 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 36.04.130.008.005-0139.0, yang juga terdaftar atas nama dirinya, Sarimin Bin Sarib. Namun, pada 28 Februari 2024, ketika Sarimin menerima jawaban atas gugatan dari pihak penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 173/PDT.G/2023/PN.Srg, ia menemukan adanya Akta Jual Beli (AJB) No. 424/PPAT/VI/1993.
AJB tersebut mencatat bahwa tanahnya dijual oleh Sarimin Bin Jarib kepada seseorang bernama Alwi Setiawan. Namun, Sarimin menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual tanah tersebut, apalagi bertemu dengan Alwi Setiawan. Lebih lanjut, tanda tangan yang tertera di AJB tersebut atas nama dirinya juga dipalsukan. "Saya tidak pernah membuat atau menandatangani Akta Jual Beli tersebut," tegas Sarimin dalam laporan kepada polisi.
Merasa dirugikan secara materiil dan hukum, Sarimin akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, yakni Polda Banten, agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Sarimin berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini.
Dalam laporan tersebut, terlapor bernama Alwi Setiawan, seorang wiraswasta berusia 35 tahun yang beralamat di Kampung Wotgalih, Desa Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten. Sarimin berharap agar keadilan dapat ditegakkan, dan dugaan pemalsuan yang telah merugikan dirinya dapat segera diadili sesuai hukum yang berlaku, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta autentik serta Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan surat.
Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak Ditreskrimum Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Redaksi)
COMMENTS