Heboh! Warga Diduga di Pungut Biaya 500 Ribu, Sertifikat Tanah PTSL Desa Ragas Masigit Tak Kunjung Terbit

Ilustrasi (doc.) Serang, Banten - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten ...
Ilustrasi (doc.)


Serang, Banten - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Dugaan adanya pungutan biaya di luar ketentuan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) memicu keresahan warga. Hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan.

Dari investigasi lapangan, muncul dugaan bahwa Sekdes Desa Ragas Masigit meminta biaya sebesar Rp 500 ribu kepada warga yang mendaftar dalam program PTSL. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, program ini seharusnya gratis atau dengan biaya maksimal Rp 150 ribu, sesuai SKB 3 Menteri untuk wilayah Jawa dan Bali.

Salah satu warga, Satibi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti program PTSL dengan menyerahkan persyaratan berupa foto KTP, Kartu Keluarga, dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Namun, meskipun sudah membayar Rp 500 ribu yang diminta Sekdes dan seorang rekannya, sertifikat tanah yang diurus belum juga rampung hingga kini.

"Saya sudah kirim semua persyaratan dan uangnya Rp 500 ribu. Uangnya diambil sama Sekdes dan temannya, Imron, tapi sampai sekarang sertifikat belum jadi," ungkap Satibi pada Sabtu (07/10/2023).

Satibi juga mengeluhkan kurangnya informasi dari pihak desa terkait perkembangan proses pembuatan sertifikatnya. "Dua bulan lalu saya ke kantor desa, Sekdes cuma bilang sabar-sabar saja. Padahal ini sudah hampir satu tahun sejak saya mendaftar di bulan Januari," tambahnya.

Menurut Satibi, ketika uang tersebut diminta, ia langsung memberikan tanpa kwitansi karena merasa percaya. Namun, ia berharap ada transparansi lebih lanjut dari pihak desa jika ada kekurangan dalam berkas atau masalah lainnya.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Sekdes Andadi membantah adanya program PTSL di Desa Ragas Masigit. "Saya nggak tahu tuh soal Satibi. Kita nggak punya program PTSL, minta informasi yang jelas dong," dalihnya.

Namun, saat ditunjukkan foto Satibi oleh awak media, Andadi menawarkan untuk bertemu langsung pada hari Rabu. Ia menambahkan bahwa dirinya khawatir ada pihak lain yang mengatasnamakan dirinya dan mengambil uang dari warga.

"Banyak yang mengatasnamakan saya. Mending kita ketemu saja hari Rabu, bawa kwitansinya biar kita bisa ngobrol enak," pungkas Andadi.

Perlu diketahui bahwa program PTSL adalah inisiatif pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sudah ditetapkan, maksimal Rp 150 ribu. Jika berkas lengkap dan tidak ada masalah hak atas tanah, proses sertifikat biasanya bisa selesai dalam 1 hingga 2 bulan. 

Kasus ini tentunya menambah daftar keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL di sejumlah daerah yang kerap disalahgunakan oleh oknum aparat desa. Warga berharap ada penyelesaian cepat agar sertifikat tanah mereka bisa segera diterima.

(Tisna)

COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,157,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,37,Berita Popular,48,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,47,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,27,Ekonomi,18,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,112,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,23,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,107,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,1,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,84,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,40,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,132,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Heboh! Warga Diduga di Pungut Biaya 500 Ribu, Sertifikat Tanah PTSL Desa Ragas Masigit Tak Kunjung Terbit
Heboh! Warga Diduga di Pungut Biaya 500 Ribu, Sertifikat Tanah PTSL Desa Ragas Masigit Tak Kunjung Terbit
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmCywB0oFpoDuTkyVGSAWe7H-NYrKiaPaBaYgCp2H1wU3ErEYrv1h_P91N0ZmPiLuK60bOJjAEgzhMPnH2dunJCWg_UAfY1u-DqFOlvP67u5qI_MEoYYGLLVD36zYaEnDgWtnDHz9-kpqfNHAlxhOqe-jHZZjonpJeSaY5LGw4XDEQvKbBDySYr6rpk0lJ/w640-h360/20240627_150110.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhmCywB0oFpoDuTkyVGSAWe7H-NYrKiaPaBaYgCp2H1wU3ErEYrv1h_P91N0ZmPiLuK60bOJjAEgzhMPnH2dunJCWg_UAfY1u-DqFOlvP67u5qI_MEoYYGLLVD36zYaEnDgWtnDHz9-kpqfNHAlxhOqe-jHZZjonpJeSaY5LGw4XDEQvKbBDySYr6rpk0lJ/s72-w640-c-h360/20240627_150110.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/10/heboh-warga-diduga-di-pungut-biaya-500.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/10/heboh-warga-diduga-di-pungut-biaya-500.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content