Ilustrasi (doc.) Serang, Banten - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten ...
Ilustrasi (doc.) |
Serang, Banten - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ragas Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Dugaan adanya pungutan biaya di luar ketentuan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) memicu keresahan warga. Hingga kini, sertifikat yang dijanjikan belum juga diterbitkan.
Dari investigasi lapangan, muncul dugaan bahwa Sekdes Desa Ragas Masigit meminta biaya sebesar Rp 500 ribu kepada warga yang mendaftar dalam program PTSL. Padahal, sesuai aturan yang berlaku, program ini seharusnya gratis atau dengan biaya maksimal Rp 150 ribu, sesuai SKB 3 Menteri untuk wilayah Jawa dan Bali.
Salah satu warga, Satibi, mengungkapkan bahwa dirinya telah mengikuti program PTSL dengan menyerahkan persyaratan berupa foto KTP, Kartu Keluarga, dan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang). Namun, meskipun sudah membayar Rp 500 ribu yang diminta Sekdes dan seorang rekannya, sertifikat tanah yang diurus belum juga rampung hingga kini.
"Saya sudah kirim semua persyaratan dan uangnya Rp 500 ribu. Uangnya diambil sama Sekdes dan temannya, Imron, tapi sampai sekarang sertifikat belum jadi," ungkap Satibi pada Sabtu (07/10/2023).
Satibi juga mengeluhkan kurangnya informasi dari pihak desa terkait perkembangan proses pembuatan sertifikatnya. "Dua bulan lalu saya ke kantor desa, Sekdes cuma bilang sabar-sabar saja. Padahal ini sudah hampir satu tahun sejak saya mendaftar di bulan Januari," tambahnya.
Menurut Satibi, ketika uang tersebut diminta, ia langsung memberikan tanpa kwitansi karena merasa percaya. Namun, ia berharap ada transparansi lebih lanjut dari pihak desa jika ada kekurangan dalam berkas atau masalah lainnya.
Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Sekdes Andadi membantah adanya program PTSL di Desa Ragas Masigit. "Saya nggak tahu tuh soal Satibi. Kita nggak punya program PTSL, minta informasi yang jelas dong," dalihnya.
Namun, saat ditunjukkan foto Satibi oleh awak media, Andadi menawarkan untuk bertemu langsung pada hari Rabu. Ia menambahkan bahwa dirinya khawatir ada pihak lain yang mengatasnamakan dirinya dan mengambil uang dari warga.
"Banyak yang mengatasnamakan saya. Mending kita ketemu saja hari Rabu, bawa kwitansinya biar kita bisa ngobrol enak," pungkas Andadi.
Perlu diketahui bahwa program PTSL adalah inisiatif pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah secara gratis atau dengan biaya yang sudah ditetapkan, maksimal Rp 150 ribu. Jika berkas lengkap dan tidak ada masalah hak atas tanah, proses sertifikat biasanya bisa selesai dalam 1 hingga 2 bulan.
Kasus ini tentunya menambah daftar keluhan masyarakat terkait pelaksanaan program PTSL di sejumlah daerah yang kerap disalahgunakan oleh oknum aparat desa. Warga berharap ada penyelesaian cepat agar sertifikat tanah mereka bisa segera diterima.
(Tisna)
COMMENTS