Serang – Proyek pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kampung Tambak, Desa Siremen, Kecamatan Tana...
Serang – Proyek pembangunan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kampung Tambak, Desa Siremen, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten, diduga berjalan tanpa papan informasi proyek (PIP). Selain itu, wartawan yang mencoba mendokumentasikan kegiatan proyek tersebut pada Kamis (03/10/2024) dilaporkan mendapat larangan dari Ketua P3A setempat.
Proyek yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan sumber anggaran dari APBN ini biasanya dilaksanakan oleh ketua kelompok tani di desa tersebut. Namun, hal ini justru memicu keanehan, ketika Uluk, selaku Ketua Kelompok Tani Desa Siremen, melarang wartawan untuk mengambil dokumentasi atau melakukan konfirmasi terkait proyek tersebut. Uluk menegaskan bahwa media hanya diperbolehkan berkunjung untuk silaturahmi, tanpa bertanya lebih lanjut mengenai proyek.
"Kalau silaturahmi boleh-boleh saja, tapi kalau bertanya terlalu promil (berlebihan), saya sudah paham, saya bukan pemain baru. Emang perlu tahh.. PIP? Yang penting pekerjaan sedang dikerjakan. Yang paling penting kenapa anggarannya belum turun-turun," ujar Uluk pada Kamis (03/10/2024).
Uluk juga menolak untuk difoto saat sedang berada di lokasi proyek. "Hapus fotonya, saya nggak mau dipoto-poto kayak gitu. Jadi ketua kelompok tani sudah lama, IRPOM juga dapat, nggak usahlah begitu," imbuhnya.
Masih Di lokasi yang sama, para pekerja yang dikonfirmasi terkait sumber anggaran proyek dan keberadaan papan informasi proyek (PIP) juga mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. "Ini pembangunan irigasi untuk mengairi sawah, Kang. Kalau dari mana anggarannya, saya nggak tahu, papan informasi proyek juga nggak tahu," kata salah satu pekerja.
Ketika media mencoba mengambil dokumentasi lebih lanjut, para pekerja langsung meminta untuk menghentikan pengambilan gambar. "Kang, jangan dipoto-poto, nanti dimarahi sama Kang Uluk. Samperin aja orangnya, ada di sawah," ujar salah seorang pekerja.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan pengelolaan proyek yang bersumber dari anggaran negara tersebut.
Padahal, Untuk diketahui berdasarkan Undang-undang No 40/Tahun 1999 tentang pers, Barang siapa menghalang - halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurung 2 (dua) tahun penjara atau denda Rp. 500.000.000;.
(Evi)
COMMENTS