Serang – Pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Abadi Berkah dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.873...
Serang – Pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari yang dikerjakan oleh CV Abadi Berkah dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.873.425.364 miliar dari APBD Kabupaten Serang tahun 2024, diduga menggunakan material berkualitas rendah. Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang ini, menurut pantauan di lapangan, menunjukkan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Salah satu hal yang mencolok adalah dugaan penggunaan keramik dengan kualitas di bawah standar. Berdasarkan hasil investigasi media penasultan.co.id di lokasi proyek, ditemukan bahwa keramik yang digunakan memiliki bungkus yang menyebutkan kualitas nomor satu (KW1), namun saat dipasang, keramik tersebut diduga berjenis KW3 yang memiliki kualitas lebih rendah. Selain itu, ditemukan juga ketidaksesuaian pada spesifikasi teknis pembesian dan ketidaklengkapan alat pelindung diri (APD) yang digunakan oleh para pekerja.
Seorang pekerja proyek yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keramik yang digunakan tidak rata, dengan perbedaan ketebalan sekitar 3 mm antara satu keramik dengan yang lainnya. "Keramik tidak rata, ada selisih 3 mm. Makanya kalau dipasang tidak rata," ujarnya pada Jumat (26/09/2024). Ia juga mengungkapkan kesulitan dalam berkomunikasi dengan pihak pelaksana untuk mengganti keramik yang bermasalah tersebut.
"Kalau bisa diganti keramiknya supaya garis natnya rata. Tapi komunikasi dengan pelaksana susah. Bahkan untuk uang makan saja belum diberikan," keluhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait penggunaan keramik KW1 atau KW3, pelaksana proyek bernama Firly menyatakan bahwa keramik yang digunakan merupakan kualitas nomor satu. "Keramik itu kualitas nomor satu, dasarnya saja pekerjanya tidak bisa memasangnya," jawabnya singkat.
Media penasultan.co.id berencana untuk segera mengunjungi Dinas Pendidikan Kabupaten Serang guna meminta klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan permasalahan ini.
Perlu diketahui, proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung SMPN 1 Gunungsari ini dibiayai oleh APBD Kabupaten Serang melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang fisik sub bidang SMP tahun anggaran 2024, dengan kontrak senilai Rp 1.873.425.364 miliar yang dikerjakan oleh CV Abadi Berkah. Proyek ini di tengah pelaksanaannya kini sedang mendapat sorotan publik karena dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar.
(Amin/Aang)
COMMENTS