Serang - Dalam waktu sepuluh hari, sejak 10 hingga 22 Oktober 2024, Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran berhasil menangkap sepulu...
Serang - Dalam waktu sepuluh hari, sejak 10 hingga 22 Oktober 2024, Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran berhasil menangkap sepuluh pelaku kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa dari sepuluh pelaku yang ditangkap, lima di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan tindakan yang membahayakan petugas. "Kesepuluh tersangka ini diamankan dalam sepuluh hari kerja. Lima di antaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," ungkap Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Serang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dari total pelaku, lima di antaranya merupakan spesialis curanmor, yang dikenal menggunakan metode membuka penutup lubang kunci motor dengan magnet, lalu membongkar kunci kontak menggunakan kunci letter T. Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir di tempat umum. Motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Kelima pelaku curanmor yang berhasil ditangkap adalah SA (26) dan CA (25) dari Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, serta HE alias Bajang (36) dan AS (34) dari Desa Padaherang, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, dan RU (29) dari Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang.
Sementara itu, tiga pelaku curat yang diamankan adalah RO (28) dan FA (25) dari Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Pandeglang, serta SA (21) dari Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dua pelaku lainnya, RI alias Ompong (28) dari Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, dan SU alias Enjat (28) dari Desa Tejamari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, berperan sebagai penadah barang curian.
Modus operandi para pelaku curat adalah dengan mencongkel jendela atau pintu belakang rumah menggunakan obeng. Mereka biasanya beraksi pada dini hari saat penghuni rumah tertidur lelap, mengambil handphone dan barang berharga lainnya sebelum melarikan diri.
Dari operasi ini, petugas berhasil menyita 18 unit motor berbagai jenis, kunci letter T, tiga senjata tajam, obeng, 13 plat nomor motor, serta barang-barang hasil kejahatan lainnya.
Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sedangkan dua pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan.
Dengan penangkapan ini, Polres Serang menunjukkan komitmennya untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum mereka.
(Epi/Red)
COMMENTS