THM di Kota Serang Diduga Kebal Hukum, LSM GMBI Serukan Teguran Keras kepada Pemkot

  Serang – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang karena tidak memiliki...
 


Serang – Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang yang telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang karena tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat tetap nekat beroperasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat serta dugaan bahwa para pelaku usaha THM merasa kebal hukum.

LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Banten, melalui aktivisnya, Akhmad Rizky, menuntut Pemkot Serang agar bertindak tegas dalam menindaklanjuti pelanggaran ini. Menurut Rizky, meskipun Pemkot Serang telah melakukan penyegelan beberapa tempat hiburan malam pada Januari 2024, sejumlah THM seperti IONIX, RMC, SAVANA, dan RESTO masih tetap beroperasi secara terang-terangan.

“Tempat-tempat hiburan ini beroperasi seakan-akan tidak peduli dengan aturan yang telah diberlakukan oleh Pemkot Serang. Penyegelan tampaknya tidak berarti apa-apa bagi mereka,” ujar Rizky. Ia juga mempertanyakan sikap diam Pemkot Serang terhadap situasi ini, yang memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik.

Rizky mengungkapkan keheranannya dengan perbedaan perlakuan terhadap beberapa THM. Sebagai contoh, THM di Kalodran yang melanggar aturan langsung dibongkar oleh Pemkot Serang, sementara THM lainnya di kawasan perkotaan dibiarkan beroperasi tanpa sanksi tegas. "Kenapa hal yang sama tidak diterapkan di THM yang lain?" tanya Rizky.

Lebih lanjut, Rizky menduga adanya pengondisian dan koordinasi di antara para pengusaha THM yang seakan beroperasi secara kompak dan terkoordinir melalui asosiasi. "Para pelaku usaha THM ini sepertinya sudah terkordinir, karena ada asosiasinya. Yang satu buka, yang lain ikut buka. Jadi mereka bersama-sama melanggar aturan," tambahnya.

Rizky berharap Penjabat (Pj) Wali Kota Serang yang baru dapat bersikap tegas dan berani mengambil langkah konkret dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh THM di wilayah Kota Serang.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, FR, manajer dari IONIX CafĂ©, memberikan alasan bahwa mereka tetap beroperasi karena banyak tempat hiburan lainnya juga buka meskipun sudah disegel. “Yang lainnya juga buka, jadi kami mengikuti saja. Kan ada asosiasinya, jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, ketua Asosiasi Tempat Hiburan Malam Kota Serang, HN, belum memberikan tanggapan terkait situasi ini. (Red/*)

COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,157,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,37,Berita Popular,48,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,47,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,14,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,27,Ekonomi,18,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,112,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,23,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,107,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,1,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,84,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,40,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Program,52,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,132,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: THM di Kota Serang Diduga Kebal Hukum, LSM GMBI Serukan Teguran Keras kepada Pemkot
THM di Kota Serang Diduga Kebal Hukum, LSM GMBI Serukan Teguran Keras kepada Pemkot
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_8ZjuBPFWPDVnss_iLW2E4qslZ-xRCraItslLaO4E9pvH9IOW0mre8OW0R7FJSq23VIb9WKPSL0CG2-h31EIDCNx7-2m5j8uW5mO76qKnzr5IH-WX741dV516aZcvuBhFAFN1Sn03zaKdKO4DIjD8QcEUqRkwdI7y9iqCnMcRh7H6OlCfIK7N-7zeZWcj/w640-h436/IMG_20241003_173806.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh_8ZjuBPFWPDVnss_iLW2E4qslZ-xRCraItslLaO4E9pvH9IOW0mre8OW0R7FJSq23VIb9WKPSL0CG2-h31EIDCNx7-2m5j8uW5mO76qKnzr5IH-WX741dV516aZcvuBhFAFN1Sn03zaKdKO4DIjD8QcEUqRkwdI7y9iqCnMcRh7H6OlCfIK7N-7zeZWcj/s72-w640-c-h436/IMG_20241003_173806.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/10/thm-di-kota-serang-diduga-kebal-hukum.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/10/thm-di-kota-serang-diduga-kebal-hukum.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content