Serang, Banten – Warga Perumahan Pondok Pengampelan Indah, yang terletak di Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Bant...
Serang, Banten – Warga Perumahan Pondok Pengampelan Indah, yang terletak di Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pihak pengembang perumahan. Pasalnya, rumah-rumah yang baru beberapa bulan ditempati sudah menunjukkan keretakan, dan fasilitas sosial serta umum (fasos-fasum) yang dijanjikan belum sepenuhnya terealisasi.
Salah satu masalah utama yang dikeluhkan warga adalah kondisi dinding rumah yang retak, padahal perumahan ini baru saja selesai dibangun. Tidak hanya itu, perumahan bersubsidi ini juga menghadapi masalah dalam penyediaan fasilitas umum dan sosial, yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari lingkungan perumahan yang layak.
Fasilitas umum dan sosial, seperti taman bermain, mushola, tempat pembuangan sampah (TPS), dan tempat pemakaman umum (TPU), merupakan kebutuhan dasar di setiap kawasan perumahan. Menurut ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, pengembang wajib menyediakan fasum dan fasos demi menunjang kenyamanan dan kebutuhan warga. Namun, hingga kini, banyak fasilitas yang dijanjikan oleh pengembang belum tersedia.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, mengeluhkan bahwa janji pembangunan mushola di perumahan belum terealisasi. "Dulu dijanjikan ketika akad mushola akan dibangun, tapi sampai sekarang belum ada, sedangkan musolah itu sangat penting buat beribadah berjamaah. Bahkan keluhan sampah pun belum ada yang mengelola," ujarnya pada Jumat, 6 September 2024.
Lanjut kata Warga mengeluhkan belum adanya TPU (tempat pemakaman umum) yang sangat dibutuhkan. “Kami sangat membutuhkan kejelasan TPU dikarenakan kalau warga ada yang meninggal dunia, nanti akan di makamkan di mana," ujar beberapa warga.
Selain permasalahan fasilitas umum, adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Salah seorang marketing perumahan, yang tidak mau disebutkan namanya, mengakui adanya praktik pengubahan data yang tidak sesuai dengan biaya sebesar Rp 3 juta. Ia mengklaim bahwa data Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NPWP bisa diubah dengan bantuan dari “orang dalam” di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Kami bisa mengubah NIK di KK dan KTP, nanti akan terbit yang baru. Nama tetap sama, hanya NIK yang berubah. Setelah itu, saat dicek oleh bank, kemungkinan besar akan lolos," ungkapnya. Namun, ia menambahkan bahwa KTP baru tersebut hanya berlaku untuk satu kali proses pinjaman di bank, dan setelah itu data lama akan kembali digunakan.
Lebih lanjut, marketing tersebut juga mengungkapkan bahwa lebih dari 100 unit rumah yang dibangun pada tahap pertama, sekitar 75% di antaranya bermasalah. "Saat ini sangat sulit menemukan konsumen dengan data yang sempurna. Banyak dari mereka bermasalah dengan pinjaman online (pinjol), sehingga kami harus mencari cara untuk menyelaraskan data mereka dengan persyaratan bank," tambahnya.
Selain itu, dugaan kecurangan juga ditemukan dalam proses pembuatan slip gaji palsu bagi calon pembeli yang tidak memenuhi syarat KPR. Mereka yang tidak bekerja diberi pengarahan sebelum disurvei oleh pihak bank agar dapat lolos proses verifikasi. “Untuk calon pembeli yang bekerja, mereka bisa menjelaskan sendiri. Tapi bagi yang tidak bekerja, marketing akan membantu agar mereka lolos survei, dengan anggaran dua juta lima ratus ribu rupiah ” jelasnya
Saat ini, ada sekitar 30 calon pembeli yang belum memenuhi syarat KPR, dan pihak marketing sedang berusaha agar mereka bisa lolos dengan berbagai cara. Warga menyebut bahwa seluruh proses ini dikendalikan oleh tim marketing yang berusaha “mengakali” persyaratan bank.
Findi Direktur Utama PT. Agung Perkasa Line, perusahaan pengembang perumahan, saat ditemui di kantor pemasaran, berdalih keterlibatan perusahaan dalam praktik pemalsuan dokumen. Menurutnya, jika ada praktik tersebut, itu merupakan tindakan oknum yang bekerja di luar tanggung jawab perusahaan. "Kalau ada pemalsuan dokumen, itu bukan tanggung jawab perusahaan. Kami tidak pernah memerintahkan hal seperti itu. Jika kami tahu siapa marketing yang terlibat, kami akan segera memecatnya," dalihnya, Jum'at (11/10/2024)
Namun, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) BPPKB Kecamatan Walantaka Edi, yang ikut menanggapi isu ini, merasa skeptis dengan pernyataan pengembang. Menurutnya, sulit dipercaya jika pihak perusahaan tidak mengetahui adanya praktik pemalsuan dokumen tersebut. "Mustahil kalau perusahaan tidak tahu. Bagaimana mungkin hal seperti ini bisa terjadi tanpa adanya keterlibatan dari pihak tertentu di dalam perusahaan," ujarnya.
Warga berharap pihak pengembang segera menyelesaikan masalah-masalah yang ada, mulai dari perbaikan keretakan rumah hingga penyediaan fasilitas umum yang layak. Mereka juga meminta agar pemerintah dan pihak berwenang menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam proses KPR dan memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi.
Hingga berita ini diturunkan, warga Perumahan Pondok Pengampelan Indah terus mendesak agar pengembang memenuhi janji-janjinya, sementara pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di perumahan tersebut.
(Redaksi)
COMMENTS