Serang, 10 November 2024 — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten merespons laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI) terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pembangunan dan peningkatan kualitas prasarana sarana utilitas (PSU) berupa jalan lingkungan dengan paving block.
Dalam surat resmi BPK Banten bernomor 202/S/XVIILSRG/11/2024, pada tanggal 8 November 2024 pihak BPK menyampaikan apresiasi atas peran BMI yang diketuai oleh Didi Haryadi dalam menjaga fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Banten. BPK menegaskan bahwa laporan BMI akan menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK menyatakan bahwa mereka berwenang mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dalam menyusun rencana pemeriksaan.
BPK juga menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap laporan ini akan dilakukan sesuai Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang telah ditetapkan. Dalam pernyataannya, BPK menyatakan terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan oleh BMI dalam upaya mendukung tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dengan adanya tanggapan resmi ini, diharapkan pemeriksaan dapat berlangsung dengan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.
Sebelumnya, Ketua BMI Didi Haryadi mengungkapkan bahwa Proyek Pengembangan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Program yang diinisiasi sebagai aspirasi anggota DPRD Banten ini diduga kuat digunakan sebagai alat politik serta ladang korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
Dalam laporan nomor 0071/LP-BMI/XI/2024, BMI mencatat bahwa anggaran PSU tahun 2024 mencapai Rp189 miliar untuk sekitar 1.400 paket proyek. Setiap paket diduga mengalami mark-up sebesar Rp54 juta, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp76 miliar
Dugaan mark up tersebut muncul dari HOK yang di bayar secara diborongkan ke warga setempat 20 ribu per meter sementara dalam RAB HOK mencapai 160 ribu per meter nya kan ini seolah masyarakat di bohongin dengan iming - iming lumayan dapat jalan paving block dari aspirasi dewan, sehingga dengan 20 ribu mereka sudah mendapatkan pekerjaan padahal HOK sebenarnya mereka tidak mengetahuinya.
Didi Haryadi juga menuding bahwa proyek ini menjadi ajang nepotisme, di mana pelaksana proyek diduga didominasi oleh keluarga dan kerabat anggota DPRD Banten.
BMI meminta BPK Perwakilan Banten untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan PSU jalan lingkungan paving block yang merupakan aspirasi DPRD Banten pada tahun 2024. BMI juga berharap agar program PSU yang terkait dengan aspirasi DPRD Banten ini dihentikan, demi menghindari potensi penyimpangan anggaran lebih lanjut.
(Ha/ha)
COMMENTS