Diduga Aset BWSC3 di Desa Tenjoayu Dikomersialkan, Patok Batas Dipindahkan

  Doc. Pembuatan kolam ikan di atas tanah negara. Serang – Aset milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BWSC3) yang terl...
 
Doc. Pembuatan kolam ikan di atas tanah negara.

Serang – Aset milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BWSC3) yang terletak di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, diduga disalahgunakan oleh seorang oknum petani berinisial Maun. Tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ini, seluas 2,5 hektar, kini diklaim dan diubah menjadi kolam budidaya ikan tanpa izin resmi. Bahkan, patok atau pembatas batas tanah milik BWSC3 di lokasi tersebut sengaja dipindahkan, memberi kesan seolah lahan itu sudah menjadi milik pribadi.

Menurut informasi yang dihimpun, tanah yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi sungai ini justru dikelola untuk kepentingan komersial. Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kolam budidaya ikan tersebut nantinya akan disewakan atau digadaikan setelah selesai dibuat. “Biasanya, begitu sudah jadi empang, akan disewakan atau digadaikan kepada pihak yang membutuhkan,” ujarnya saat ditemui pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Doc. Patok batas yang diduga dipindahkan 

Lebih mencengangkan lagi, penggarap lahan tersebut diduga memiliki hubungan dekat dengan kepala desa setempat. “Yang menggarap itu masih keluarga kepala desa, operator ekskavatornya juga pamannya kepala desa, namanya Ucok,” tambah sumber tersebut.

Maun, yang ditemui di kediamannya, mengaku telah mendapatkan izin dari kepala desa untuk menggarap lahan tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa izin dari BWSC3 belum didapatkan. “Saya sudah izin ke kepala desa, kata beliau boleh saja digarap daripada rumputnya banyak. Alat berat juga beliau yang menyarankan,” dalih Maun.

Namun, ketika ditanya mengenai pemindahan patok batas tanah dan soal izin dari BWSC3, Maun mengungkapkan, "Patoknya dipindahkan karena khawatir terkena alat berat. Setelah selesai, patoknya akan dipasang lagi di tempat semula. Tapi soal sewa atau gadai, itu tidak benar," tegasnya.

Di sisi lain, pihak BWSC3 melalui Humas wilayah Banten, Muslimin, menegaskan bahwa tanah tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan komersial. "Lahan tersebut milik BWSC3 dan tidak bisa dikelola untuk kepentingan pribadi. Kami tidak memberikan izin apapun terkait penggunaan tanah ini," tegas Muslimin pada Rabu,(06/11/2024).

Muslimin juga menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan izin pemanfaatan lahan yang terletak di bantaran sungai. “Lahan ini lebih baik dibiarkan seperti semak belukar, karena jika digunakan untuk kegiatan lain akan menambah pekerjaan kami saat melakukan normalisasi atau rehabilitasi sungai,” ujarnya. 

Muslimin menegaskan bahwa BWSC3 akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan tanah tanpa izin. "Kami akan menertibkan lahan yang sudah dibangun tanpa izin, meskipun kami terbatas anggaran. Jika anggaran memungkinkan, kami akan menertibkan semuanya,” jelasnya.

BWSC3 berencana memberikan teguran tertulis dan lisan kepada pihak yang telah menggarap lahan tanpa izin dan segera memutuskan langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan menjadi prioritas dalam penertiban aset negara tersebut.

(Tim/Red)

COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,156,Aspirasi,9,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,32,Berita Popular,48,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,25,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,9,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,13,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,12,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,19,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,107,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,239,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kementerian,21,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,100,Koramil,5,Korupsi,25,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Organisasi,13,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,1,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,PEMKOT SERANG,5,Pendidikan,60,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,82,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,31,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,27,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,47,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,127,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek Siluman,14,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,84,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,walikota Serang,3,WiFi,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Diduga Aset BWSC3 di Desa Tenjoayu Dikomersialkan, Patok Batas Dipindahkan
Diduga Aset BWSC3 di Desa Tenjoayu Dikomersialkan, Patok Batas Dipindahkan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1xw3vcHy5Lk5fG0yUp-PiVsmGl-fdPuR4bi42OLMHuU3hM3_zBLzGG8weu8SBpnItaVPJN_DVRaKOBiM5K0u9GKRn9SDo3L18GyGQq6eIYe9KKHShexS3FZiR3etBO60PTD3pjeznV2Bi0un6m7HVubClbVhgxDpFWPeVbJieXj5JQxwOdqVKJ_WYI0Z5/w640-h358/IMG_20241108_172441.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1xw3vcHy5Lk5fG0yUp-PiVsmGl-fdPuR4bi42OLMHuU3hM3_zBLzGG8weu8SBpnItaVPJN_DVRaKOBiM5K0u9GKRn9SDo3L18GyGQq6eIYe9KKHShexS3FZiR3etBO60PTD3pjeznV2Bi0un6m7HVubClbVhgxDpFWPeVbJieXj5JQxwOdqVKJ_WYI0Z5/s72-w640-c-h358/IMG_20241108_172441.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/11/diduga-aset-bwsc3-di-desa-tenjoayu.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/11/diduga-aset-bwsc3-di-desa-tenjoayu.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content