Doc. Pembuatan kolam ikan di atas tanah negara. Serang – Aset milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BWSC3) yang terl...
Serang – Aset milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BWSC3) yang terletak di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, diduga disalahgunakan oleh seorang oknum petani berinisial Maun. Tanah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ini, seluas 2,5 hektar, kini diklaim dan diubah menjadi kolam budidaya ikan tanpa izin resmi. Bahkan, patok atau pembatas batas tanah milik BWSC3 di lokasi tersebut sengaja dipindahkan, memberi kesan seolah lahan itu sudah menjadi milik pribadi.
Menurut informasi yang dihimpun, tanah yang seharusnya digunakan untuk rehabilitasi sungai ini justru dikelola untuk kepentingan komersial. Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa kolam budidaya ikan tersebut nantinya akan disewakan atau digadaikan setelah selesai dibuat. “Biasanya, begitu sudah jadi empang, akan disewakan atau digadaikan kepada pihak yang membutuhkan,” ujarnya saat ditemui pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Doc. Patok batas yang diduga dipindahkan |
Lebih mencengangkan lagi, penggarap lahan tersebut diduga memiliki hubungan dekat dengan kepala desa setempat. “Yang menggarap itu masih keluarga kepala desa, operator ekskavatornya juga pamannya kepala desa, namanya Ucok,” tambah sumber tersebut.
Maun, yang ditemui di kediamannya, mengaku telah mendapatkan izin dari kepala desa untuk menggarap lahan tersebut. Namun, ia membenarkan bahwa izin dari BWSC3 belum didapatkan. “Saya sudah izin ke kepala desa, kata beliau boleh saja digarap daripada rumputnya banyak. Alat berat juga beliau yang menyarankan,” dalih Maun.
Namun, ketika ditanya mengenai pemindahan patok batas tanah dan soal izin dari BWSC3, Maun mengungkapkan, "Patoknya dipindahkan karena khawatir terkena alat berat. Setelah selesai, patoknya akan dipasang lagi di tempat semula. Tapi soal sewa atau gadai, itu tidak benar," tegasnya.
Di sisi lain, pihak BWSC3 melalui Humas wilayah Banten, Muslimin, menegaskan bahwa tanah tersebut tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan komersial. "Lahan tersebut milik BWSC3 dan tidak bisa dikelola untuk kepentingan pribadi. Kami tidak memberikan izin apapun terkait penggunaan tanah ini," tegas Muslimin pada Rabu,(06/11/2024).
Muslimin juga menambahkan bahwa pihaknya tidak dapat menerbitkan izin pemanfaatan lahan yang terletak di bantaran sungai. “Lahan ini lebih baik dibiarkan seperti semak belukar, karena jika digunakan untuk kegiatan lain akan menambah pekerjaan kami saat melakukan normalisasi atau rehabilitasi sungai,” ujarnya.
Muslimin menegaskan bahwa BWSC3 akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan penggunaan tanah tanpa izin. "Kami akan menertibkan lahan yang sudah dibangun tanpa izin, meskipun kami terbatas anggaran. Jika anggaran memungkinkan, kami akan menertibkan semuanya,” jelasnya.
BWSC3 berencana memberikan teguran tertulis dan lisan kepada pihak yang telah menggarap lahan tanpa izin dan segera memutuskan langkah selanjutnya, apakah kasus ini akan menjadi prioritas dalam penertiban aset negara tersebut.
(Tim/Red)
COMMENTS