Doc. Ilustrasi Banten , — Proyek Pengembangan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pro...
Banten, — Proyek Pengembangan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten kembali menjadi sorotan. Program yang diklaim sebagai aspirasi anggota DPRD Banten ini diduga kuat menjadi alat politik dan ladang korupsi yang melibatkan banyak pihak.
Indikasi penyimpangan ini terungkap dalam laporan dari LSM Bintang Merah Indonesia (BMI) yang mengungkap dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek PSU. Dalam laporan nomor 0071/LP-BMI/XI/2024, LSM BMI mencatat anggaran PSU tahun 2024 mencapai Rp189 miliar dengan total sekitar 1.400 paket. Setiap paket diduga mengalami mark-up sebesar Rp54 juta, dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp76 miliar.
Menurut Didi Haryadi, Ketua LSM BMI, proyek ini juga diduga menjadi ajang nepotisme, di mana pelaksanaan proyek dikuasai oleh kerabat dan anak dari anggota DPRD Banten.
"Ada indikasi kuat proyek ini sengaja diarahkan kepada keluarga atau kerabat anggota dewan," ujar Didi dalam keterangannya, Senin (04/11/2024). Seperti yang telah dipublikasikan sebelumnya di media ini berjudul: LSM BMI Soroti Dugaan Nepotisme dan Proyek Bermasalah di Dinas Perkim Provinsi Banten
Dia menambahkan, hal ini menjadi bukti bahwa program PSU Perkim Banten telah menjadi agenda tahunan yang sarat kepentingan politik dan korupsi.
Dalam laporannya, LSM BMI menyoroti beberapa temuan di lapangan, antara lain:
1. Ketidaksesuaian rencana anggaran biaya dengan perencanaan dan spesifikasi teknis.
2. Penggunaan metode pengadaan E-Purchasing yang dinilai mempermudah manipulasi dan mempersulit masyarakat mendapatkan informasi rinci.
3. Tidak dianggarkannya papan informasi proyek (PIP), diduga untuk mengaburkan transparansi proyek di mata masyarakat.
4. Pelaksanaan pekerjaan paving block yang tidak sesuai spesifikasi dan diduga dilakukan dengan metode borongan kepada masyarakat setempat dengan upah kerja yang dinilai rendah.
5. Dugaan kuat adanya perbedaan volume paving block yang terpasang di lapangan dengan yang tercantum dalam surat pesanan.
Dalam laporan tersebut, LSM BMI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari dinas terkait dan konsultan pengawas. LSM BMI mendesak agar DPRD Banten mengevaluasi program PSU dan menghentikan alokasi dana yang berpotensi disalahgunakan.
Didi Haryadi menegaskan, pihaknya berharap DPRD Banten segera mengevaluasi pelaksanaan proyek PSU ini.
"Saya berharap DPRD Banten mengkaji ulang atau bahkan menghapus program PSU, yang selama ini diduga hanya menjadi sarana korupsi, kolusi, dan nepotisme yang memperkaya pribadi," pungkasnya.
Didi juga menyebutkan, LSM BMI telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Perkim Banten pada Oktober 2024, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait. Didi berharap agar permasalahan ini segera diusut tuntas demi menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(Redaksi)
COMMENTS