Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan TPS 3R 500Jt di Pipitan Disorot

  Dok. Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R)  Serang – Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah ...
 
Dok. Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) 

SerangProyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Lingkungan Puri Citra, RW 06, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.  

Berdasarkan pantauan penasultan.co.id, sejumlah kejanggalan terlihat sejak awal proyek berjalan. Di antaranya, para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), penggunaan tulangan besi yang seharusnya berdiameter 12 mm ternyata berbeda, dan cincin besi yang seharusnya berukuran 8 mm hanya menggunakan 6 mm. Selain itu, semen yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH).  



Bambang, saat dikonfirmasi di kediamannya, yang mengaku sebagai Ketua pelaksana proyek, enggan memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut. Ia menilai bahwa LSM dan media seringkali hanya meminta uang dalam proyek-proyek pemerintah.  


“Sudah banyak LSM yang minta-minta. Untung mundur karena dia orang PP (Pemuda Pancasila) Gini kata saya sama-sama orang PP, jangan makan tulang kawan itu kalau Sesama ormas,. Kalau di media, saya ini dewan pembina kalau tidak percaya tanya ibu suherna ketua IWO Provinsi tanya Bambang. Kalau terkait proyek TPS 3R, saya tidak mau berkomentar. Ibaratnya, kalau uang jatuhnya ke saya, mau apa? Kalau tim audit boleh nanya saya, tapi kalau media, haram bagi saya untuk menjelaskan,” ucapnya, Kamis (21/11/2024), seraya memukul dadanya.  


Bambang juga menyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menjelaskan detail proyek adalah Dinas terkait.

“Kalau tanya juklak dan juknis, silakan ke Dinas dia pegang RAB. Haram bagi saya untuk menjelaskan,” katanya.


Padahal berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 1.3 ayat 1: Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan hiburan dan Kontrol Sosial. Tentunya hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) maupun Penyelewengan dan Penyimpangan lainnya.


Dan berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Tentunya Pernyataan Bambang tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan menegaskan peran pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.


Sementara itu, Lurah Pipitan, Ninis Nasifah, yang dikonfirmasi melalui telepon menyarankan agar menanyakan detail proyek kepada Ketua RW 06, Nurani. “Mohon maaf, saya sedang takziah. Kalau soal pembangunan TPS 3R, coba hubungi Pak RW Nurani,” jawabnya singkat. Namun, hingga berita ini tayang, Ketua RW 06 belum memberikan keterangan.  



Proyek TPS 3R ini diketahui dibiayai oleh pemerintah dengan anggaran mencapai Rp500 juta. Ruang lingkup pekerjaan mencakup pembangunan hanggar, kantor pengelolaan sampah, penyediaan sarana pendukung, dan biaya operasional awal. Proyek ini dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) Juang dengan metode swakelola tipe IV dan pelaksanaan selama 30 hari kalender.  


Meski demikian, pelaksanaan proyek tersebut kini menjadi sorotan karena diduga bermasalah. 


(Tim) 

COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,156,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,36,Berita Popular,48,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,12,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,13,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,25,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,112,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,241,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,23,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,103,Koramil,5,Korupsi,30,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,1,Organisasi,13,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,83,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,38,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,49,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,131,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan TPS 3R 500Jt di Pipitan Disorot
Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Pembangunan TPS 3R 500Jt di Pipitan Disorot
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2CD3gY3R5p4xulYBB0x0tqULigN_UiHP8nY79ohZkE_3-a3x-0ZZBB2Eq7Kp47wXxufk8frf6MR7J9MDCtiD-DOhmg9ZZdLvtSM7mReWu5AeUABeVofrNU5un0ZnEYsuhLy4-0b_1VvywwM2ybhmdw2MWkNhTbgByLHM1ohH1Z2VGoyESIyDRINOxXcfo/w640-h360/IMG20241121151359.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2CD3gY3R5p4xulYBB0x0tqULigN_UiHP8nY79ohZkE_3-a3x-0ZZBB2Eq7Kp47wXxufk8frf6MR7J9MDCtiD-DOhmg9ZZdLvtSM7mReWu5AeUABeVofrNU5un0ZnEYsuhLy4-0b_1VvywwM2ybhmdw2MWkNhTbgByLHM1ohH1Z2VGoyESIyDRINOxXcfo/s72-w640-c-h360/IMG20241121151359.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/11/diduga-tak-sesuai-spesifikasi.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/11/diduga-tak-sesuai-spesifikasi.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content