Berdasarkan pantauan penasultan.co.id, sejumlah kejanggalan terlihat sejak awal proyek berjalan. Di antaranya, para pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), penggunaan tulangan besi yang seharusnya berdiameter 12 mm ternyata berbeda, dan cincin besi yang seharusnya berukuran 8 mm hanya menggunakan 6 mm. Selain itu, semen yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH).
Bambang, saat dikonfirmasi di kediamannya, yang mengaku sebagai Ketua pelaksana proyek, enggan memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut. Ia menilai bahwa LSM dan media seringkali hanya meminta uang dalam proyek-proyek pemerintah.
“Sudah banyak LSM yang minta-minta. Untung mundur karena dia orang PP (Pemuda Pancasila) Gini kata saya sama-sama orang PP, jangan makan tulang kawan itu kalau Sesama ormas,. Kalau di media, saya ini dewan pembina kalau tidak percaya tanya ibu suherna ketua IWO Provinsi tanya Bambang. Kalau terkait proyek TPS 3R, saya tidak mau berkomentar. Ibaratnya, kalau uang jatuhnya ke saya, mau apa? Kalau tim audit boleh nanya saya, tapi kalau media, haram bagi saya untuk menjelaskan,” ucapnya, Kamis (21/11/2024), seraya memukul dadanya.
Bambang juga menyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menjelaskan detail proyek adalah Dinas terkait.
“Kalau tanya juklak dan juknis, silakan ke Dinas dia pegang RAB. Haram bagi saya untuk menjelaskan,” katanya.
Padahal berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, Pasal 1.3 ayat 1: Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan hiburan dan Kontrol Sosial. Tentunya hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) maupun Penyelewengan dan Penyimpangan lainnya.
Dan berdasarkan UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah). Tentunya Pernyataan Bambang tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, yang menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan menegaskan peran pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
Sementara itu, Lurah Pipitan, Ninis Nasifah, yang dikonfirmasi melalui telepon menyarankan agar menanyakan detail proyek kepada Ketua RW 06, Nurani. “Mohon maaf, saya sedang takziah. Kalau soal pembangunan TPS 3R, coba hubungi Pak RW Nurani,” jawabnya singkat. Namun, hingga berita ini tayang, Ketua RW 06 belum memberikan keterangan.
Proyek TPS 3R ini diketahui dibiayai oleh pemerintah dengan anggaran mencapai Rp500 juta. Ruang lingkup pekerjaan mencakup pembangunan hanggar, kantor pengelolaan sampah, penyediaan sarana pendukung, dan biaya operasional awal. Proyek ini dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) Juang dengan metode swakelola tipe IV dan pelaksanaan selama 30 hari kalender.
Meski demikian, pelaksanaan proyek tersebut kini menjadi sorotan karena diduga bermasalah.
(Tim)
COMMENTS