Penasultan.co.id , JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod, diduga tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang...
Penasultan.co.id, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia, Kaharuddin Djenod, diduga tidak memenuhi panggilan klarifikasi yang dijadwalkan oleh Unit V Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pemanggilan terhadap KD, yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), dijadwalkan pada Senin (25/11/2024) pukul 09.00 WIB. Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh Ratu Niensi, S.H., sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/2949/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 28 Mei 2024.
Dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan oleh penyidik, KD diminta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Dugaan tersebut diduga terjadi di Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada 27 September 2024.
Namun, hingga sore hari, KD tidak terlihat hadir di Polda Metro Jaya. Beberapa awak media yang menunggu di lokasi juga tidak mendapatkan kejelasan terkait keberadaannya.
Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya maupun KD melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon juga belum membuahkan hasil. Hingga berita ini ditayangkan, tidak ada respons resmi terkait ketidakhadiran KD dalam pemanggilan tersebut.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis KD di PT PAL Indonesia dan BP Danantara, serta signifikansi dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
(Armada)
COMMENTS