Serang, – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan dua pelaku berin...
Serang, – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan dua pelaku berinisial JK dan SW. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menjual bantuan 20 ekor sapi yang diterima dari Kementerian Pertanian RI pada tahun 2023, yang seharusnya digunakan untuk program ketahanan pangan.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, SH, SIK, MH, MSi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku bekerja sama untuk menjual sapi-sapi yang merupakan bagian dari bantuan pemerintah tersebut. Menurutnya, bantuan itu diterima JK dan ditujukan bagi pengembangan budi daya sebagai upaya mendukung ketahanan pangan. Namun, JK dan SW malah menjual hewan-hewan tersebut untuk keuntungan pribadi.
"Berdasarkan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai 300 juta rupiah," kata AKBP Condro, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, ES, kepada wartawan, Rabu (13/11).
AKBP Condro menegaskan komitmen Polres Serang dalam memberantas korupsi, terutama dalam program ketahanan pangan sesuai dengan instruksi Presiden RI. "Kami akan menindak tegas para pelaku korupsi. Ini adalah bentuk dukungan dan komitmen kami terhadap program Presiden dalam memperkuat ketahanan pangan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, ES, menjelaskan bahwa penangkapan JK dan SW merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor sejak tahun 2023. "JK menerima bantuan dari Kementerian Pertanian berupa 20 ekor sapi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani untuk budi daya. Namun, alih-alih digunakan sesuai tujuan, sapi-sapi tersebut justru dijual oleh JK dan SW," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Tipidkor Polres Serang, IPDA Stefany A.Y. Panggua, S.Tr.K., mengatakan bahwa para pelaku berdalih tidak mampu membiayai budi daya sapi tersebut, sehingga memilih untuk menjualnya. "Para tersangka beralasan tidak sanggup membiayai pemeliharaan, sehingga sapi-sapi itu dijual dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi," jelas IPDA Stefany.
Saat ini, hanya tersangka JK yang telah diamankan oleh pihak kepolisian, sementara SW belum ditahan karena sedang dalam perawatan medis di Rumah Sakit Mata Bandung.
Kasus ini mengundang perhatian masyarakat dan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap distribusi bantuan pemerintah agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
(Red/*)
COMMENTS