Doc. Jalan Fisik yang di permasalahkan. Serang – Dugaan adanya tumpang tindih anggaran antara Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) d...
Serang – Dugaan adanya tumpang tindih anggaran antara Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Dana Desa (DD) terkait proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, semakin mencuat. Dua desa, yaitu Desa Sinar Mukti dan Desa Suka Menak, diduga terlibat dalam kasus yang disinyalir fiktif ini. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Serang akan mengirimkan surat ke Inspektorat Pusat di Jakarta.
Isu ini menjadi perbincangan setelah viral di beberapa media lokal, termasuk penasultan.co.id, yang melaporkan dugaan adanya penyimpangan pada proyek JUT. Menurut informasi dari Budi, seorang fungsional di Dinas Pertanian Kabupaten Serang, pihaknya berencana mengambil langkah tegas dengan bersurat ke Inspektorat Pusat.
"Tindakan akhir kami akan kirim surat ke inspektorat pusat. Nanti kita lihat mekanismenya, apakah proyek tersebut harus dibangun ulang, dikembalikan, atau diproses hukum. Kami hanya menunggu arahan lebih lanjut," kata Budi, Senin (05/11/2024).
Budi juga menambahkan bahwa proyek ini merupakan program dari pusat dan pengawasannya berada di tingkat pusat pula. Di tingkat daerah, pihak Dinas Pertanian hanya terlibat saat survei lokasi awal.
"Kami hanya dihubungi lewat telepon untuk konfirmasi bahwa pembangunan telah sesuai peta lokasi," ujarnya.
Budi menjelaskan pula bahwa Inspektorat merekomendasikan untuk menyelesaikan permasalahan ini terlebih dahulu.
"Jika nanti ditemukan saling klaim antara dua pihak yang mengaku memiliki proyek ini, mungkin bisa dilakukan uji forensik fisik. Namun, pihak desa sudah menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikannya, meskipun hingga saat ini belum terealisasi," lanjut Budi.
Budi mengingatkan bahwa jika masalah ini tidak terselesaikan hingga Desember, Dinas Pertanian akan mengirim surat ke pusat untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
“Jika sampai Desember belum beres, kami akan bersurat ke Jakarta untuk meminta tindakan tegas dari Inspektorat,” tambahnya.
Sementara itu, Darso, Kepala Desa Sinar Mukti, mengklaim bahwa proyek pembangunan JUT di Kampung Parung Sentul, RT 01/01, adalah proyek Dana Desa (DD) tahun 2023.
"Itu pembangunan jalan usaha tani dari Dana Desa 2023. Prasasti juga ada. Nanti akan saya tunjukkan fotonya," kata Darso. Namun, saat diminta bukti foto prasasti tersebut, Darso belum dapat menunjukkan dokumen yang dimaksud.
Di sisi lain, Bono, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Harapan Jaya Dua, yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut, mengaku hanya bekerja tanpa mengetahui rincian anggaran.
"Saya hanya mengerjakan bersama masyarakat di sini. Untuk anggaran, saya tidak tahu. Silakan tanyakan langsung ke kepala desa," ucap Bono. Ia juga menyatakan bahwa kelompoknya belum pernah menerima bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Serang.
Kasus dugaan korupsi ini menuai perhatian publik dan dorongan dari berbagai pihak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan di lapangan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan negara, diharapkan agar tindakan tegas sesuai prosedur hukum diambil untuk menuntaskan permasalahan ini.
(Tis/Red)
COMMENTS