Doc. Ilustrasi Banten - Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengumumkan rencana pelaporan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Ban...
Banten - Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah, mengumumkan rencana pelaporan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini terkait kebijakan penggunaan e-Katalog pada proyek rekonstruksi Jalan Sumur - Taman Jaya di Kabupaten Pandeglang yang bernilai Rp87 miliar.
Menurut Musa, kebijakan e-Katalog yang digunakan dalam sejumlah proyek konstruksi jalan, termasuk Sumur - Tamanjaya dan Cikumpay - Ciparay, berpotensi membuka peluang terjadinya korupsi. Ia menuduh bahwa ada rancangan korupsi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas PUPR dan pejabat terkait.
“Pemilihan dua perusahaan kontraktor, yakni PT. Ris Putra Delta dan PT. Lombok Ulina, melalui e-Katalog menyisakan kejanggalan, seperti waktu pembukaan kantor cabang dengan penandatanganan kontrak yang hanya berjarak 35 hari, dari 16 Januari hingga 21 Februari 2024,” ungkap Musa kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024), seperti dilansir dari haluankita.com.
Lebih lanjut, Musa menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pemesanan melalui e-Katalog dianggap mengabaikan Peraturan LKPP RI Nomor 122 Tahun 2022. Ia menilai PPK tidak melakukan penelaahan secara objektif terhadap kedua perusahaan kontraktor, khususnya terkait penyedia beton yang digunakan.
“Kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan yang terkesan asal-asalan, dengan penggunaan beton tanpa sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), kurangnya tenaga ahli, dan lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR serta Inspektorat,” Imbuh Musa.
Atas kondisi ini, Musa menyatakan akan menyerahkan laporan beserta bukti-bukti pendukung kepada KPK untuk dilakukan audit khusus dan penyelidikan lebih lanjut. Dokumen-dokumen penting, termasuk kontrak proyek dan dokumentasi pelaksanaan, dikatakan akan dilampirkan dalam laporannya ke KPK.
Proyek rekonstruksi Jalan Sumur - Taman Jaya dan Jalan Cikumpay - Ciparay dengan total nilai Rp87 miliar masing-masing bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2024. Proyek ini diadakan melalui e-Katalog, bukan sistem tender lelang LPSE. Jalan Cikumpay - Ciparay di Kabupaten Lebak dan Jalan Sumur - Taman Jaya di Kabupaten Pandeglang memiliki spesifikasi lebar 6 meter dan panjang 12,27 kilometer, dengan waktu penyelesaian sekitar 10 bulan atau 300 hari.
Nilai kontrak pembangunan Jalan Cikumpay - Ciparay sebesar Rp87,6 miliar diserahkan kepada PT. Lambok Ulina, dengan pekerjaan yang meliputi konstruksi beton FS 4,5 MPa dan penanganan longsor menggunakan sheet pile. Sementara itu, pembangunan Jalan Sumur - Taman Jaya bernilai Rp87,8 miliar, dikerjakan oleh PT. Ris Putra Delta dengan spesifikasi beton FS 4,5 MPa dan lima jembatan Voided Slab.
Isu dugaan korupsi dalam proyek-proyek ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek infrastruktur tersebut merupakan bagian penting dari pembangunan daerah dan peningkatan aksesibilitas di wilayah Pandeglang dan Lebak.
(Red/*)
COMMENTS