Serang – Seorang kepala desa di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, dengan inisial F, diduga memanfaatkan jabatannya untuk meng...
Serang– Seorang kepala desa di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, dengan inisial F, diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proyek pembangunan jembatan yang dibiayai oleh anggaran APBN. Material yang digunakan untuk proyek ini disebut-sebut disuplai langsung oleh dirinya.
Dugaan ini mencuat berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang menyebutkan bahwa sang kepala desa memiliki CV pribadi, yang secara resmi dikelola oleh anggota keluarganya. Namun, dalam kenyataannya, ia diduga berperan aktif di belakang layar, sehingga sering absen dari tugasnya di desa karena terlibat dalam proyek di luar wilayah, bahkan di kecamatan tetangga.
“Kami hanya ingin memastikan, apakah seorang kepala desa boleh terlibat dalam proyek semacam ini?” ungkap sumber yang tidak bersedia disebutkan namanya, Rabu (25/9/2024).
Saat ditemui di lokasi proyek, Yanto, salah satu pekerja, mengonfirmasi keterlibatan kepala desa. Menurutnya, semua material proyek disediakan oleh kepala desa melalui seorang pelaksana bernama Harun.
“Di sini ada 30 pekerja. Kami dibayar harian, untuk kenek Rp100 ribu per hari, dan tukang Rp115 ribu,” ujar Yanto, Kamis (3/10/2024). Ia menambahkan bahwa kepala desa bertanggung jawab penuh dalam penyediaan bahan bangunan seperti semen dan pasir.
Saat dikonfirmasi, oknum kepala desa berinisial F enggan memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran prosedur proyek tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021, pejabat negara tidak diperkenankan terlibat dalam proyek yang berpotensi menguntungkan diri pribadi atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenangnya. Pasal 12 huruf e UU tersebut mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi hukum.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyelenggara negara, termasuk di tingkat desa, agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
(Ali/Tis)
COMMENTS