Kades Bojong Catang Ditangkap Polisi karena Pemalsuan Dokumen Tanah

  SERANG – Kepala Desa (Kades) Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen k...
 

SERANG – Kepala Desa (Kades) Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah warga. AD diduga bekerja sama dengan tersangka lain, HH, dalam kasus ini.  

“Penjualan oleh tersangka HH dilakukan tanpa sepengetahuan, izin, dan dasar hukum kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dalam keterangan persnya, Senin (18/11/2024).  

Kasus ini bermula dari laporan ahli waris Safei bin Duradjak yang mengaku tanahnya di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, digelapkan dan dijual oleh kedua tersangka. Sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi itu dijual pada 2018 kepada pembeli berinisial DM (200 meter persegi) dan UP (400 meter persegi).  

Pada 2020, HH mengajukan dokumen warkah kepada AD, yang saat itu menjabat sebagai Kades Bojong Catang, untuk mengesahkan dokumen atas tanah yang dijual. Tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, AD menyetujui permohonan tersebut. Setelah dokumen disahkan, HH mengajukan mutasi nama wajib pajak pada SPPT tanah tersebut, sehingga pada 2021 nama HH tertera sebagai pemilik baru.  

Merasa dirugikan, ahli waris melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Motif kedua pelaku diduga adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi sekaligus menghalangi ahli waris menguasai tanah tersebut.  

“Modus mereka adalah mengubah nama wajib pajak pada tanah tersebut, sehingga ahli waris kehilangan hak untuk menguasai tanahnya,” jelas AKBP Dian Setyawan.  

Saat ini, AD dan HH dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 6 tahun.  

Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari penyalahgunaan wewenang. (Red)  

COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,156,Aspirasi,9,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,32,Berita Popular,48,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,25,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,9,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,13,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,12,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,19,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,107,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,239,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kementerian,21,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,100,Koramil,5,Korupsi,25,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Organisasi,13,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,1,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,PEMKOT SERANG,5,Pendidikan,60,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,82,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,31,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,27,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,47,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,127,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek Siluman,14,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,84,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,walikota Serang,3,WiFi,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: Kades Bojong Catang Ditangkap Polisi karena Pemalsuan Dokumen Tanah
Kades Bojong Catang Ditangkap Polisi karena Pemalsuan Dokumen Tanah
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhOt49I5wFnVD0DaRod5yKulCmDjNjOwJRRsOYKDnRP1mNKM2lKMdWO2OMC6492ucjuZECFVxFlkExQohMyG-KTab8uT_9rIb4GzmEc5wIiLT5ZXW2J3i1Bv16FOaE_bvHQcbdXgxhGJqyF91h3TDEgloqbpGlg3CRaa7j_DRmbY1ooS9n6oETGDstkvPo=w640-h386
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhOt49I5wFnVD0DaRod5yKulCmDjNjOwJRRsOYKDnRP1mNKM2lKMdWO2OMC6492ucjuZECFVxFlkExQohMyG-KTab8uT_9rIb4GzmEc5wIiLT5ZXW2J3i1Bv16FOaE_bvHQcbdXgxhGJqyF91h3TDEgloqbpGlg3CRaa7j_DRmbY1ooS9n6oETGDstkvPo=s72-w640-c-h386
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/11/kades-bojong-catang-ditangkap-polisi.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/11/kades-bojong-catang-ditangkap-polisi.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content