SERANG – Kepala Desa (Kades) Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen k...
SERANG – Kepala Desa (Kades) Bojong Catang berinisial AD (65) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah warga. AD diduga bekerja sama dengan tersangka lain, HH, dalam kasus ini.
“Penjualan oleh tersangka HH dilakukan tanpa sepengetahuan, izin, dan dasar hukum kepemilikan atas tanah tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, dalam keterangan persnya, Senin (18/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan ahli waris Safei bin Duradjak yang mengaku tanahnya di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, digelapkan dan dijual oleh kedua tersangka. Sebagian tanah seluas 3.942 meter persegi itu dijual pada 2018 kepada pembeli berinisial DM (200 meter persegi) dan UP (400 meter persegi).
Pada 2020, HH mengajukan dokumen warkah kepada AD, yang saat itu menjabat sebagai Kades Bojong Catang, untuk mengesahkan dokumen atas tanah yang dijual. Tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu, AD menyetujui permohonan tersebut. Setelah dokumen disahkan, HH mengajukan mutasi nama wajib pajak pada SPPT tanah tersebut, sehingga pada 2021 nama HH tertera sebagai pemilik baru.
Merasa dirugikan, ahli waris melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Motif kedua pelaku diduga adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi sekaligus menghalangi ahli waris menguasai tanah tersebut.
“Modus mereka adalah mengubah nama wajib pajak pada tanah tersebut, sehingga ahli waris kehilangan hak untuk menguasai tanahnya,” jelas AKBP Dian Setyawan.
Saat ini, AD dan HH dijerat Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 6 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi aparat desa untuk menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari penyalahgunaan wewenang. (Red)
COMMENTS