Doc. Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Banten Serang — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI...
Serang — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek Pengembangan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Ketua BMI, Didi Haryadi, menilai proyek ini berpotensi besar disalahgunakan sebagai alat politik dan sumber korupsi oleh berbagai pihak terkait.
Dalam laporan resmi BMI bernomor 0071/LP-BMI/XI/2024, disebutkan bahwa anggaran untuk PSU tahun 2024 mencapai Rp189 miliar yang dialokasikan untuk sekitar 1.400 paket proyek. BMI menduga setiap paket mengalami mark-up sebesar Rp54 juta, sehingga potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp76 miliar.
"Dalam penghitungan kami, upah kerja atau HOK seharusnya Rp160 ribu per meter, namun hanya dibayar Rp20 ribu per meter kepada warga. Ini seolah masyarakat diiming-imingi proyek jalan paving block tanpa mengetahui bahwa hak mereka sesungguhnya jauh lebih besar," jelas Didi pada Minggu (10/11/2024).
Selain dugaan mark-up, ia juga menyebut bahwa pelaksanaan proyek didominasi oleh keluarga dan kerabat anggota DPRD Banten, mengindikasikan adanya nepotisme.
Menanggapi laporan dari LSM BMI, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyatakan apresiasinya terhadap peran BMI dalam mengawasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. Dalam surat resmi bernomor 202/S/XVIILSRG/11/2024 tertanggal 8 November 2024, BPK menyatakan bahwa laporan BMI akan menjadi bahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat dalam menyusun rencana pemeriksaan.
BPK mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek PSU ini akan dilakukan sesuai dengan Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang telah ditetapkan. “Terima kasih atas perhatian dan kerja sama yang diberikan oleh BMI dalam mendukung tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah,” ungkap BPK dalam pernyataan tertulisnya.
Dengan adanya tanggapan resmi ini, BMI berharap proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari BPK Banten dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini.
(Ha/ha)
COMMENTS