Banten — Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) berupa drainase dan jalan lingkungan yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan P...
Banten — Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum (PSU) berupa drainase dan jalan lingkungan yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten diduga melibatkan keluarga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Hal ini menuai perhatian publik, terutama pembangunan drainase di Kampung Pakem, Desa petir, Kecamatan Petir, kabupaten Serang, Banten. yang ramai diberitakan sebagai proyek Dinas Perkim namun disebutkan tidak diketahui oleh kepala desa setempat.
Kepala Desa Petir mengaku tidak pernah mengajukan pembangunan drainase U Ditch untuk wilayah tersebut. Bahkan, pelaksana proyek menyebut bahwa dirinya hanya mengerjakan proyek yang disebut "proyek anak" dari salah satu anggota DPRD Banten, Ubaedillah, yang berasal dari Kecamatan Pontang. Hal ini memunculkan kecurigaan mengenai adanya dugaan nepotisme dalam proyek tersebut, serta perhatian negatif dari berbagai pihak mengenai spesifikasi material, perencanaan oleh Dinas Perkim, dan keberadaan konsultan pengawas proyek yang dinilai tidak jelas.
Didi Haryadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Merah Indonesia (BMI), mengungkapkan keprihatinannya terhadap keterlibatan anggota dewan dalam proyek ini. Menurut Didi, keterlibatan anggota DPRD dalam proyek-proyek ini bukan sekadar dalam penyampaian aspirasi, tetapi justru dianggap sudah mengarah pada “proyek keluarga”. Ia menyebutkan bahwa pengakuan polos pelaksana proyek terkait keterlibatan anak anggota dewan telah membenarkan isu-isu nepotisme yang selama ini beredar.
“Proyek ini sudah berjalan selama empat tahun dan kini semakin terbuka bahwa keterlibatan anggota dewan bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi seolah menjadi proyek keluarga,” ungkap Didi Jum'at (01/11/2024). Ia juga menyoroti bahwa Dinas Perkim Provinsi Banten dianggap gagal dalam melakukan perencanaan yang baik, bahkan kepala desa dipaksa menerima proyek yang tidak pernah diajukan atau diinginkan.
Didi juga mempertanyakan kualitas material yang digunakan, termasuk U Ditch yang terpasang di Desa Petir, yang ia yakini tidak memenuhi standar K-350. Menurutnya, kualitas ini seharusnya ditolak oleh konsultan pengawas proyek. Namun, ia menilai bahwa tidak ada konsultan pengawas di lapangan yang memadai untuk memastikan standar dan spesifikasi bahan.
"Puluhan miliar dana rakyat dialokasikan untuk konsultan pengawas, namun eksistensinya justru tidak terlihat di lapangan,” tegas Didi.
Lebih jauh, Didi berharap agar aparat penegak hukum tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Ia mendesak agar pihak berwenang segera menindak dugaan penyimpangan dan memastikan proyek yang berjalan sesuai dengan perencanaan yang benar dan tanpa campur tangan pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Jangan terhipnotis oleh judul ‘proyek aspirasi’ yang menjual nama rakyat. Ini waktunya penegak hukum bergerak dan bertindak,” ujar Didi dengan tegas.
(Ha/ha)
COMMENTS