Serang - Pembangunan pagar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banten Indah Permai (BIP), yang berlokasi di Kelurahan Serang, Kota Serang, Bant...
Serang - Pembangunan pagar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banten Indah Permai (BIP), yang berlokasi di Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan serta minim pengawasan dari konsultan dan pelaksana proyek.
Berdasarkan hasil pantauan media Penasultan.co.id di lokasi proyek, beberapa kali pengamatan tidak menemukan keberadaan pelaksana proyek maupun konsultan pengawas. Material yang digunakan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang. Besi tulangan yang seharusnya berdiameter 10mm diduga diganti dengan ukuran yang berbeda. Demikian juga untuk cincin penguat yang seharusnya berdiameter 8mm, namun hanya terpasang besi berukuran 6,8mm. Alat pelindung diri yang disediakan bagi pekerja juga terbatas, hanya dua pasang yang terdiri dari helm dan sepatu boots.
Menurut Muhadi, kepala pekerja di lokasi proyek, pelaksanaan proyek ini tidak didampingi konsultan pengawas secara konsisten. "Kami sudah bekerja di sini lebih dari satu minggu, dengan sepuluh orang pekerja. Para tukang digaji harian sebesar Rp150 ribu, dan kenek Rp100 ribu," ujar Muhadi pada Sabtu, 9 November 2024.
Muhadi menambahkan bahwa besi tulangan menggunakan ukuran diameter 10mm, dengan cincin penguat berukuran 8mm, dan jarak antar sengkang 28cm. "Volume keseluruhan sekitar 100 meteran, dengan tinggi pondasi mencapai 120 cm dari galian. Untuk pelaksananya adalah Pak Tomi, silakan komunikasi langsung untuk lebih jelas," imbuhnya sambil meninggalkan lokasi.
Di tempat terpisah, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Tomi selaku pelaksana mengungkapkan bahwa ia hanya bertanggung jawab untuk suplai material, sementara pelaksana proyek adalah Bahtiar dari CV Davian Sejahtera. "Besi yang digunakan sudah sesuai dengan gambar kerja. Kalau ada yang perlu dibicarakan lebih baik kita diskusi langsung pada hari Rabu," kata Tomi.
Proyek pembangunan pagar SDN BIP ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2024, dengan nilai Rp306.320.000 dan waktu pelaksanaan selama 60 hari kalender. Pelaksanaan proyek dilakukan oleh CV Davian Sejahtera, dengan pengawasan oleh konsultan individu. Namun, proyek ini diduga sebagai "proyek titipan" karena tidak adanya nomor kontrak.
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media Penasultan.co.id berencana mengunjungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang dalam waktu dekat.
(Tisna)
COMMENTS