Doc. Ilustrasi (PS Istimewa) Kabupaten Serang, Baros , — Dugaan korupsi pada program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibiayai dari...
Kabupaten Serang, Baros, — Dugaan korupsi pada program pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 mencuat. Program tersebut diduga tumpang tindih dengan anggaran Dana Desa (DD) yang dialokasikan untuk Desa Sukamenak dan Desa Sinarmukti di Kecamatan Baros pada tahun 2023.
Informasi ini pertama kali terungkap ketika tim media menerima laporan dan melakukan investigasi langsung. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pada Desember 2022, dua kelompok tani (poktan) di Desa Sukamenak dan Desa Sinarmukti diduga menerima bantuan dari program JUT senilai Rp100 juta per kelompok. Namun, menurut sumber tersebut, bantuan itu tidak sampai ke pihak kelompok tani dan terindikasi manipulasi data.
Menurut keterangan ketua salah satu poktan di Sukamenak, kelompoknya memang menerima bantuan pembangunan JUT pada akhir 2022, meskipun ia sendiri baru mengetahuinya pada 2023 saat hendak mengajukan bantuan yang sama.
“Pada 2022 kami tidak mengajukan permohonan bantuan JUT, tapi ketika kami mencoba mengajukan pada 2023, katanya sudah pernah mendapatkannya di tahun sebelumnya,” jelasnya.
Ketua poktan tersebut mengungkapkan dugaan adanya manipulasi data kelompoknya. Dugaan tumpang tindih anggaran ini telah dibahas dalam musyawarah di Kecamatan Baros, yang dihadiri oleh perwakilan dinas pertanian, aparat kecamatan, dan kedua desa terkait. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak terkait akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembangunan JUT yang diduga bermasalah.
Ketua Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Baros, Eka, membenarkan adanya dugaan tumpang tindih anggaran antara program kementerian tahun 2022 dengan Dana Desa tahun 2023.
"Kami baru tahu adanya bantuan ini ketika melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) di lokasi pada 2023. Memang ada bangunan, namun terindikasi anggaran tumpang tindih," ujarnya.
Senada dengan Eka, Kepala Bidang Prasarana Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang, Oyat, SP., M.Si., menyatakan bahwa pihaknya awalnya tidak mengetahui program aspirasi dari kementerian ini. Pihak DKPP mengetahui adanya dugaan penyimpangan ketika Inspektorat memanggil mereka untuk klarifikasi.
“Kami saat ini sedang mencari informasi apakah bangunan yang ada merupakan milik desa atau kementerian, dan berusaha agar pihak yang bertanggung jawab segera merealisasikan pembangunan sesuai program,” katanya.
Kepala Desa Sinarmukti, Darso, menjelaskan bahwa pembangunan jalan itu adalah proyek desa yang dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023, meskipun ia mengakui ada kekurangan spesifikasi pada bangunan yang bersumber dari dana kementerian.
"Yang tidak sesuai spesifikasi adalah bangunan dari kementerian, sementara bangunan dari dana desa sudah sesuai dengan RAB," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamenak, Ipan Sopawi, tidak memberikan keterangan lebih lanjut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Oman Sumantri, aktivis dari Forum Aktivis Serang Selatan, menyayangkan adanya dugaan penyelewengan anggaran ini dan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut kasus ini.
"Kami mendesak APH untuk segera menyelidiki kasus ini karena telah melibatkan uang rakyat yang patut dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Pihaknya berjanji akan mengawal proses ini hingga dugaan penyimpangan anggaran tersebut dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.
(Ha/ha)
COMMENTS