15 Karyawan PT GSU Mogok Kerja, Diduga Upah Tidak Sesuai UMR

  Dok. sejumlah Karyawan PT Gunung Sari Utama (GSU) Serang – Sebanyak 15 karyawan PT Gunung Sari Utama (GSU), sebuah perusahaan peternakan ...
 
Dok. sejumlah Karyawan PT Gunung Sari Utama (GSU)

Serang – Sebanyak 15 karyawan PT Gunung Sari Utama (GSU), sebuah perusahaan peternakan ayam broiler di Kabupaten Serang, memutuskan mogok kerja. Mereka mengaku upah yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK). Para pekerja, yang bekerja tanpa libur bahkan pada hari Minggu, hanya dibayar Rp3 juta per bulan meskipun bekerja hingga 24 jam.

PT GSU, yang telah beroperasi selama lebih dari 25 tahun, berlokasi di antara Desa Sukalaba dan Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari. Perusahaan ini bergerak di bidang peternakan ayam pedaging, namun para pekerjanya mengeluhkan kebijakan perusahaan yang dianggap merugikan.

Ruh’yat, salah satu pekerja, mengungkapkan rasa frustrasinya atas kebijakan perusahaan yang dianggap mengekang hak mereka.

“Kami berencana meminta kenaikan gaji hari ini. Upah yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami dipaksa bekerja tanpa libur, bahkan makan kami dihitung sebagai bagian dari upah. Ini tidak adil,” ujar Ruh’yat, Kamis (19/12/2024).

Ruh’yat juga menyoroti perubahan kebijakan setelah panen. Biasanya, para pekerja mendapat libur satu minggu, tetapi kini mereka dipaksa bekerja tanpa henti. Jumlah pekerja pun dikurangi, dari sebelumnya dua orang yang menangani 17.000 ekor ayam, kini hanya satu orang yang diharapkan melakukannya.

“Kami diminta menandatangani kontrak baru dengan sistem borongan, yang jelas memberatkan. Kami sudah bekerja di sini selama dua tahun, tetapi diperlakukan seperti ini. Tidak ada rasa kemanusiaan,” tambahnya.

Ruh’yat juga mengungkapkan adanya dugaan kecurangan oleh manajer perusahaan, Maimun.

“Ada teman kami, Lendi, yang sudah berhenti bekerja tetapi namanya masih ada di daftar absensi gaji. Uangnya untuk siapa? Jelas dimakan oleh dia (Maimun-red),” beber Ruh’yat.


Sementara itu, awak media mencoba mengonfirmasi kabar ini kepada Fikri, salah satu staf PT GSU. Namun, Fikri enggan memberikan penjelasan lebih rinci, diduga karena tekanan dari pihak manajemen.

“Memang benar mereka bekerja 24 jam. Terkait upah, saya hanya diberikan data absensi gaji saja. Pak Maimun selaku manajer sedang ada urusan di luar. Ini saya tunjukkan slip gaji mereka,"ujar Fikri sambil menunjukkan dokumen terkait. tetapi tidak ada nominalnya, hanya tanda tangan karyawan saja.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, Maimun selaku manajer belum dapat dimintai keterangan. Diduga, ia menghindar dari pihak media.

Berdasarkan Pasal 88E Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMR. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

(Tis/Min)


COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,157,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,36,Berita Popular,48,Berita Populer,148,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,46,Demokrasi,10,Dinas,2,Dinas pendidikan,15,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,13,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,25,Ekonomi,18,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,112,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,242,index,2,Industri,13,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,23,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,19,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,8,Kontruksi,105,Koramil,5,Korupsi,31,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,1,Organisasi,14,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,83,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,38,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Prakerja,1,Program,51,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,131,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: 15 Karyawan PT GSU Mogok Kerja, Diduga Upah Tidak Sesuai UMR
15 Karyawan PT GSU Mogok Kerja, Diduga Upah Tidak Sesuai UMR
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7ADJ61QQ2sU2O6Y-f-P2cIgp_WMETQGnm3Q3xVPviaVKxXhoCuLwrNKhh1gy4_luLAEB2hg2Qi6qSqyLEfEFb9_BhnOFVeKY1T2C_2FOUio8inFf8hyphenhyphenTt680sWCoKsRt5I1hBBa0y9X4HkbhZVWB5Urqhdk_stW4HZ-BoE_QLAUEQEQBjozNkRQQsmWvH/w640-h432/IMG_20241220_223149.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg7ADJ61QQ2sU2O6Y-f-P2cIgp_WMETQGnm3Q3xVPviaVKxXhoCuLwrNKhh1gy4_luLAEB2hg2Qi6qSqyLEfEFb9_BhnOFVeKY1T2C_2FOUio8inFf8hyphenhyphenTt680sWCoKsRt5I1hBBa0y9X4HkbhZVWB5Urqhdk_stW4HZ-BoE_QLAUEQEQBjozNkRQQsmWvH/s72-w640-c-h432/IMG_20241220_223149.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/12/15-karyawan-pt-gsu-mogok-kerja-diduga.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/12/15-karyawan-pt-gsu-mogok-kerja-diduga.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content