Ormas BPPKB Kota Serang dan Tim Redaksi penasultan.co.id mempertanyakan terkait surat Klarifikasi ke Kabid Pendidikan Kota Serang Serang...
Ormas BPPKB Kota Serang dan Tim Redaksi penasultan.co.id mempertanyakan terkait surat Klarifikasi ke Kabid Pendidikan Kota Serang |
Serang, – Sikap diam Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN 23 Kota Serang semakin memicu kecurigaan publik. Banyak pihak menduga ada keterlibatan dinas dalam kerja sama tidak sehat dengan kontraktor proyek tersebut.
Proyek pembangunan senilai Rp485.891.000 ini disorot karena adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti besi dan semen. Selain itu, pengawasan minim juga ditemukan pada proyek serupa di SDN BIP dan SMPN 17 Kota Serang. Meskipun telah diberikan batas waktu tiga hari untuk memberikan klarifikasi, hingga kini dinas pendidikan belum memberikan tanggapan resmi.
Hal serupa juga diungkapkan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kecamatan Walantaka. Surat yang dilayangkan pada 24 Oktober 2024 terkait dugaan serupa juga belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini. Sebagai respons, BPPKB berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
“Ketiadaan respons dari dinas justru memperkuat dugaan adanya hubungan erat antara dinas dan kontraktor dalam praktik yang melanggar hukum. Ini bisa mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujar Edi Ketua BPPKB.
Minimnya Transparansi Picu Kecaman
Bungkamnya dinas pendidikan dianggap sebagai indikasi kurangnya transparansi. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, apakah ada upaya untuk menutupi penyimpangan dalam proyek-proyek pengadaan pendidikan?
“Masyarakat berhak tahu ke mana anggaran publik digunakan. Proyek pendidikan seharusnya menjadi prioritas dalam hal transparansi dan kualitas, bukan malah jadi ajang bagi-bagi keuntungan,” tambah Edi.
Desakan Hukum dan Klarifikasi
Jika klarifikasi tidak segera diberikan, Media Penasultan.co.id berencana membawa hasil investigasi ke ranah hukum. Dugaan kolusi antara dinas pendidikan dan kontraktor diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.
“Ini bukan sekadar soal proyek, tapi soal kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan,” imbuhnya.
Langkah Masyarakat dan Media
Masyarakat Kota Serang semakin kritis, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah. Dengan dasar hukum seperti UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan jawaban atas dugaan ini.
Sementara itu, Kabid Dinas Pendidikan Kota Serang, Leni, saat ditemui di kantornya pada Selasa (10/12/2024), menyatakan belum bisa memberikan jawaban dengan alasan akan mengikuti rapat.
Media dan ormas BPPKB Kota Serang berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, publik berharap ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, terutama untuk sektor pendidikan yang berperan vital dalam membangun masa depan generasi muda.
(Redaksi)
COMMENTS