Serang – Organisasi masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kota Serang menyerukan pembongkaran proyek-proyek pembangun...
Serang – Organisasi masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kota Serang menyerukan pembongkaran proyek-proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Kota Serang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Permintaan ini dilontarkan langsung oleh Ketua BPPKB Kecamatan Walantaka, Edi, yang menerima tugas dari Ketua BPPKB Kota Serang, Qais, untuk menindaklanjuti temuan masyarakat terkait hal tersebut.
“Jika benar ada proyek pembangunan di SMPN dan SDN Kota Serang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kami mendesak Dinas untuk membongkar dan mengganti sesuai dengan RAB yang berlaku,” tegas Edi, Rabu (11/12).
Desakan BPPKB muncul setelah mencuatnya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN 23 Kota Serang senilai Rp485.891.000. Proyek ini diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti besi dan semen berkualitas rendah tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditentukan, serta minim pengawasan. Masalah serupa juga dilaporkan terjadi pada proyek di SDN BIP dan SMPN 17 Kota Serang.
Edi menyatakan, jika tuntutan BPPKB tidak ditanggapi, pihaknya akan menggelar aksi massa sebagai bentuk protes.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, TB Suherman, menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan keseriusannya untuk bertindak. “Laporan ini membantu kami memastikan pengawasan berjalan dengan benar. Jika ada ketidaksesuaian, konsultan dan pengawas bangunan harus bertanggung jawab,” ujar Suherman.
Meski proyek telah selesai dan pembayaran dilakukan, Suherman berjanji akan memanggil pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pelaksana proyek, untuk memperbaiki ketidaksesuaian. Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Suherman menegaskan bahwa pelaksana proyek wajib mengembalikan kerugian negara jika terbukti menggunakan material yang tidak sesuai. Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak mengembalikan kerugian, proses hukum akan segera dilakukan.
“Sesuai fakta integritas dalam kontrak, jika pelaksana menggunakan material tidak sesuai RAB dan ada temuan kerugian negara dari BPK, maka mereka wajib mengembalikannya. Jika tidak, kami akan melibatkan kejaksaan untuk menindaklanjuti,” tambah Suherman.
Ia juga mendukung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. “Kalau hanya dikembalikan tanpa proses hukum, pelaksana akan merasa tenang-tenang saja.,” imbuhnya.
Kasus ini memicu tuntutan dari masyarakat agar pihak berwenang bertindak tegas terhadap pelanggaran dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan di Kota Serang. Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi, pelaku yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi masih berlangsung. Publik berharap langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaksana proyek agar bekerja sesuai aturan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
(Redaksi)
COMMENTS