BPPKB Desak Bongkar Proyek Dinas Pendidikan Kota Serang yang Diduga Bermasalah

  Serang – Organisasi masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kota Serang menyerukan pembongkaran proyek-proyek pembangun...
 

Serang – Organisasi masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Kota Serang menyerukan pembongkaran proyek-proyek pembangunan di Dinas Pendidikan Kota Serang yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Permintaan ini dilontarkan langsung oleh Ketua BPPKB Kecamatan Walantaka, Edi, yang menerima tugas dari Ketua BPPKB Kota Serang, Qais, untuk menindaklanjuti temuan masyarakat terkait hal tersebut.

“Jika benar ada proyek pembangunan di SMPN dan SDN Kota Serang yang tidak sesuai dengan spesifikasi, kami mendesak Dinas untuk membongkar dan mengganti sesuai dengan RAB yang berlaku,” tegas Edi, Rabu (11/12).

Desakan BPPKB muncul setelah mencuatnya dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN 23 Kota Serang senilai Rp485.891.000. Proyek ini diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti besi dan semen berkualitas rendah tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditentukan, serta minim pengawasan. Masalah serupa juga dilaporkan terjadi pada proyek di SDN BIP dan SMPN 17 Kota Serang.

Edi menyatakan, jika tuntutan BPPKB tidak ditanggapi, pihaknya akan menggelar aksi massa sebagai bentuk protes.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, TB Suherman, menanggapi laporan tersebut dengan menyatakan keseriusannya untuk bertindak. “Laporan ini membantu kami memastikan pengawasan berjalan dengan benar. Jika ada ketidaksesuaian, konsultan dan pengawas bangunan harus bertanggung jawab,” ujar Suherman.

Meski proyek telah selesai dan pembayaran dilakukan, Suherman berjanji akan memanggil pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pelaksana proyek, untuk memperbaiki ketidaksesuaian. Ia juga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika ditemukan indikasi kerugian negara.

Suherman menegaskan bahwa pelaksana proyek wajib mengembalikan kerugian negara jika terbukti menggunakan material yang tidak sesuai. Jika dalam waktu yang ditentukan pelaksana tidak mengembalikan kerugian, proses hukum akan segera dilakukan.

“Sesuai fakta integritas dalam kontrak, jika pelaksana menggunakan material tidak sesuai RAB dan ada temuan kerugian negara dari BPK, maka mereka wajib mengembalikannya. Jika tidak, kami akan melibatkan kejaksaan untuk menindaklanjuti,” tambah Suherman.

Ia juga mendukung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. “Kalau hanya dikembalikan tanpa proses hukum, pelaksana akan merasa tenang-tenang saja.,” imbuhnya.

Kasus ini memicu tuntutan dari masyarakat agar pihak berwenang bertindak tegas terhadap pelanggaran dalam proyek pembangunan fasilitas pendidikan di Kota Serang. Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi, pelaku yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi masih berlangsung. Publik berharap langkah konkret dari Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaksana proyek agar bekerja sesuai aturan demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

(Redaksi)


COMMENTS

Nama

Advetorial,7,Aksi Unjuk Rasa,2,Artikel,156,Aspirasi,9,Asta Cita,1,Bank Indonesia,5,Banten,97,Barang dan Jasa,11,BBPVP Banten menggelar acara Kick Off Quick Wins Pelatihan Vokasi dan Kewirausahaan,1,BBWSC3,4,Berita,43,Berita Banten,159,Berita Daerah,101,Berita Kabupaten Serang,158,Berita Polri,36,Berita Popular,48,Berita Populer,147,Berita Serang,10,Berita Walantaka,1,Betonisasi,1,Bina Marga,1,BLT DD,2,BMKG Kota Serang,1,BPD,1,BPJS ketenagakerjaan,1,BPK,5,BPN,27,BPN serang,4,BPOM,1,Budaya,16,Cegah Tawuran dan Kenakalan Remaja,1,Cilegon,3,Curanmor,1,CV MBR,3,Dana Desa,45,Demokrasi,9,Dinas,2,Dinas pendidikan,12,Dinas pendidikan kota serang,4,Dinas pendidikan serang,3,Dindik kota serang,1,DLH,14,DPMD,6,DPR RI,2,DPRD,5,DPRD Kota Serang,3,DPUPR,13,DPUPR Kabupaten Serang,20,Dukcapil,3,Edukasi,25,Ekonomi,17,Festival,2,finance,1,galian,2,Galian C,6,google,3,Hari Anti Korupsi Sedunia 2024,1,Headline,329,Home,1,HONORER,1,Hukrim,112,HUT RI,4,Iklan,3,Ilegal,1,Indeks,241,index,2,Industri,12,Inspektorat,52,Istighosah Meriah di Pengampelan,1,Kabar daerah,76,Kabar Desa,58,Kabar Viral,85,Kabupaten Serang,19,Kapolsek Kemayoran,2,Kasus,2,Keadilan,13,Kecamatan Ciruas,1,kecamatan petir,1,Kejaksaan,33,Kejati Banten Dalami Dua Kasus Korupsi Besar,1,Kementerian,23,Kepala Desa,1,Kepala Desa di tangkap polisi,1,Kesehatan,13,Kesenian,1,Ketapang,18,Kominfo,8,Kominfo Kabupaten Serang,4,Kompensasi,1,Konfirmasi,1,Kontraktor,7,Kontruksi,103,Koramil,5,Korupsi,30,kota serang,1,KPU,2,Kragilan,1,KSP,1,Lakalantas,4,Leasing,1,Lebak Banten,2,Lembaga Swadaya Masyarakat,2,Lestarikan Alam,1,Limbah B3,1,Lingkungan Hidup,2,Mapia Tanah,9,Migas,1,Nasional,115,ndeks,2,Non-ASN,1,OJK,1,Oknum kepala sekolah,1,Olahraga,26,Opini,1,Organisasi,13,Pandeglang,43,Pariwisata,16,Pariwisata Desa,5,Pelaksana Pemilu,2,pemalsuan dokumen tanah,1,pembangunan,5,Pemerintah Kabupaten Serang,2,Pemilu Damai,1,PEMKOT SERANG,5,Pencemaran Lingkungan,1,Pendidikan,64,Penertiban Masa Tentang Pemilu,1,Pengadilan,1,Penyedia Jasa,3,Peristiwa,83,Perizinan,9,Pertanian,12,Peternakan,1,Pilkada,1,Pilkada 2024,2,PIP,2,PKBM,3,PKK,1,Polisi,38,Polisi Gelar Penyuluhan di SMAN 5 Jakarta,1,Politik,29,ponpes,1,Popular,1,PPDB,1,Program,49,Program Ketahanan Pangan,1,Provinsi,6,Provinsi Banten,21,Proyek,131,proyek Banten,9,Proyek Paving Block,3,Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle TPS 3R,1,Proyek Siluman,14,PSU,1,PTSL,14,Pungli,17,PUPR Kabupaten Serang,1,Puskemas,1,Puspemkab Serang,13,PWI,1,Rajegnet,1,Rekonstruksi Jalan,3,Relawan,1,Reses,1,RTLH,1,Rutan Salatiga,3,Salatiga,5,Santunan,2,Sejumlah Saksi Akan Diperiksa,1,Sengketa Lahan,24,Seni,1,Serang Raya,8,Siaran Pers,95,SKP,2,SMAN 1 Kota Serang,1,SMAN Waringinkurung,1,SMKN,2,Sosial,52,SPAL-DT,5,SPN,1,Swadaya,2,Tambang,1,Tangerang,2,Tanggerang,1,Teknologi,1,Tim SAR,1,Tipikor,1,Tips dan trik,1,Ucapan Selamat Ulang Tahun,1,Ulangtahun,1,Universitas,1,UNRAS,8,UPPO,7,Video Viral,1,walikota Serang,3,WiFi,1,Wilayah Rawan Tawuran,1,
ltr
item
Penasultan.co.id: BPPKB Desak Bongkar Proyek Dinas Pendidikan Kota Serang yang Diduga Bermasalah
BPPKB Desak Bongkar Proyek Dinas Pendidikan Kota Serang yang Diduga Bermasalah
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlqb_hlnP-p2xZDr1fjrtVdFDDMb7ODAJn3sjboUkILpLDX9oxVLvXaxaiSjtwvvPqsq3M8BHDK4_enpx5jt2GpPbSdGDpqhyNQGZTuunusdeF2LQwV9llGtVZi2KC4PZF-72fxIBx6-_uMkAU96JuEU2Zzx_PNJin3LD151TXCNDERyPJedtEYotNUFKK/w640-h360/IMG_20241212_153615.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjlqb_hlnP-p2xZDr1fjrtVdFDDMb7ODAJn3sjboUkILpLDX9oxVLvXaxaiSjtwvvPqsq3M8BHDK4_enpx5jt2GpPbSdGDpqhyNQGZTuunusdeF2LQwV9llGtVZi2KC4PZF-72fxIBx6-_uMkAU96JuEU2Zzx_PNJin3LD151TXCNDERyPJedtEYotNUFKK/s72-w640-c-h360/IMG_20241212_153615.jpg
Penasultan.co.id
https://www.penasultan.co.id/2024/12/bppkb-desak-bongkar-proyek-dinas.html
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/
https://www.penasultan.co.id/2024/12/bppkb-desak-bongkar-proyek-dinas.html
true
8032040742164492137
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content