Serang – Proyek pembangunan jalan betonisasi di Kampung Kambangan RT 03/01, Desa Ciwarna, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sor...
Serang – Proyek pembangunan jalan betonisasi di Kampung Kambangan RT 03/01, Desa Ciwarna, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan terkesan mengabaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, yang menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
Hasil pantauan di lokasi proyek oleh tim media Penasultan.co.id menemukan sejumlah kejanggalan. Tidak terlihat adanya papan informasi publik (PIP) yang seharusnya tersedia, serta penggunaan bahan material yang dinilai kurang memenuhi standar. Plastik cor bekas dan papan begisting yang rapuh tampak digunakan dalam proses pengerjaan. Selain itu, area pelebaran jalan hanya diurug dengan tanah merah dan sedikit material bescos, yang diduga tidak melalui uji sand cone untuk memastikan kekuatan dan kestabilan.
Ketebalan beton yang sudah selesai dikerjakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi, dengan ukuran kurang dari 15 cm, sementara lebar jalan bervariasi antara 380 cm hingga 390 cm.
Menurut Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, berinisial AJ, menjelaskan bahwa proyek ini telah berjalan selama sekitar satu minggu. Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan PIP.
“Yang kerjanya orang luar semua, bukan warga sini. Papan informasi publik juga nggak ada, coba saja tanya Pak Lurah Dayat, mungkin beliau tahu,” ungkap Aji, Minggu (22/12/2024).
Warga lain menambahkan, “Ketebalannya sekitar 15 cm, lebarnya 4 meteran, tapi soal volume keseluruhan saya kurang tahu. Anggarannya katanya dari Dinas DPUPR Kabupaten Serang.”
Saat konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Ciwarna, Dayat, memberikan jawaban singkat. “Proyek itu dari Dinas DPUPR Kabupaten Serang,” tulisnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Bina Marga, Sihabudin, melalui aplikasi WhatsApp tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, Sihabudin belum memberikan tanggapan atas dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut.
Proyek ini memicu kekhawatiran warga akan kualitas jalan yang dihasilkan dan menjadi tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya. Apakah proyek ini benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan? Warga berharap dinas terkait segera memberikan klarifikasi dan memastikan pelaksanaan proyek sesuai aturan yang berlaku.
(Tisna)
COMMENTS