Doc. Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang H. TB Suherman Serang – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN ...
Serang – Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan ruang kelas baru di SMPN 23 Kota Serang terus menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp485.891.000 tersebut diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti besi dan semen, serta minimnya pengawasan, yang juga ditemukan pada proyek serupa di SDN BIP dan SMPN 17 Kota Serang.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang, TB Suherman, menanggapi laporan dari organisasi masyarakat BPPKB Kota Serang terkait kejanggalan ini. Ia mengaku berterima kasih atas informasi tersebut dan berjanji akan segera mengambil langkah tegas.
"Dengan adanya laporan seperti ini, saya sangat senang karena ini membantu kami memastikan pengawasan dilakukan dengan benar. Jika ada ketidaksesuaian, mestinya konsultan dan pengawas bangunan bertanggung jawab, apalagi mereka diberi honor untuk itu," jelas Suherman Rabu (11/12).
Meski proyek sudah selesai dan pembayaran telah dilakukan, Suherman mengakui pentingnya evaluasi. Ia menyatakan akan memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, dan pelaksana proyek untuk memperbaiki ketidaksesuaian yang ditemukan. Ia juga menegaskan, jika ada indikasi kerugian negara, proses hukum akan ditempuh.
Suherman pun menambahkan" sesuai fakta integritas dalam kontrak kalau pelaksana proyek menggunakan material tidak sesuai RAB dan di periksa BPK ada kerugian uang negara ya pelaksana wajib hukumnya mengembalikan nya dan selama di kasih waktu yang di tentukan tidak bisa mengembalikan siap-siap di proses secara hukum, insyallah temuan ini saya akan laporkan ke pengawas bangunan yaitu kejaksaan," katanya.
Sikap Tegas Terhadap Penyimpangan
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Suherman menyatakan dukungannya terhadap aturan yang menyebut pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
"Saya setuju dengan undang-undang itu. Kalau hanya dikembalikan saja tanpa proses hukum, pelaksana proyek akan merasa tenang-tenang saja," ujar Suherman. Ia menambahkan bahwa proyek ini di bawah pengawasan kejaksaan juga, sehingga setiap indikasi penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai hukum.
Desakan Publik dan Ancaman Hukum
Dugaan korupsi ini memicu desakan dari masyarakat agar pihak berwenang menindak tegas pihak yang terlibat. Berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi, pelaku yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan negara dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan fasilitas publik di Kota Serang. Pengawasan yang lemah dan potensi penyimpangan harus ditangani untuk menjaga integritas serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung. Publik menanti langkah konkret Dinas Pendidikan dan pihak terkait untuk menjamin bahwa setiap rupiah anggaran digunakan sesuai peruntukannya.
(Redaksi)
COMMENTS